Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat
Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
Sabtu, 25-01-2020 - 17:59:47 WIB 👁 84183

TERKAIT:
 
  • Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-rmatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar kode etik advokat (KEA).

    Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awakmmedia melalui telepon selulernya.

    Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat  yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.

    Pasalnya, dalam putusan majelis kode etik advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

    Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan MuslimAmir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak. Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/01/2020) lalu.

    Lebih jauh Yud menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu "Muslim Amir, S., SE., MM" dalam pertimbangannya adalah :
    Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
    Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
    Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik
    Sementara hal yang meringankanyaitu
    Teradu belum pernah dihukum
    Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.
    Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara  ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar.Rp.5.000.000.-

    Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan. Jelasnya.

    Seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding. Kata Yudi

    Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

    Dr. Yudi Krismen, SH.,MH  menambahkan, seharusnya terradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

    "Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pascaputusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya. Imbuhnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

    Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com