Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat
Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
Sabtu, 25-01-2020 - 17:59:47 WIB 👁 86767

TERKAIT:
 
  • Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-rmatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar kode etik advokat (KEA).

    Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awakmmedia melalui telepon selulernya.

    Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat  yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.

    Pasalnya, dalam putusan majelis kode etik advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

    Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan MuslimAmir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak. Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/01/2020) lalu.

    Lebih jauh Yud menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu "Muslim Amir, S., SE., MM" dalam pertimbangannya adalah :
    Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
    Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
    Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik
    Sementara hal yang meringankanyaitu
    Teradu belum pernah dihukum
    Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.
    Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara  ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar.Rp.5.000.000.-

    Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan. Jelasnya.

    Seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding. Kata Yudi

    Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

    Dr. Yudi Krismen, SH.,MH  menambahkan, seharusnya terradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

    "Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pascaputusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya. Imbuhnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

    Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com