Keputusan Bupati Nias Utara Tahun 2020, Terdapat dua Nama Dalam Satu Jabatan
Rabu, 15-01-2020 - 10:56:09 WIB
SERGAPONLINE.COM NIAS UTARA- Pengukuhan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pemerintah tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Utara.
Sebagaimana dibacakan pada keputusan Bupati Nias Utara no : 800/3/K/Tahun 2020 , yang dilaksanakan pada Selasa (7/1/20) terdapat kekeliruan dalam penempatan jabatan.
Hal tersebut diketahui setelah awak media melihat ada dua nama yang tersebut dan tertulis dalam daftar nama_nama ASN yang dimutasi jabatan diantaranya atas nama Androzisokhi Zega, S.Pd.SD, jabatan sebelumnya sebagai Kabid pembinaan ketenagaan pada dinas pendidikan kabupaten Nias Utara, dan atas nama Muklis, SH jabatan sebelumnya sebagai Kasi data, informasi dan permodalan koperasi pada Diskoperindag kop Nias Utara.
Keduanya dalam keputusan Bupati yang dibacakan , memiliki jabatan yang sama yaitu Kasi pelatihan dan pencegahan kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal tersebut sempat menjadi buah bibir dikalangan ASN dan juga kalangan masyarakat yang sudah mengetahuinya, dimana banyak yang berasumsi negatif dengan beranggapan bahwa adanya ketidak hat-hatian pemerintah dalam menyusun dan menentukan siapa yang dimutasi, padahal keputusan tersebut adalah suatu kepastian hukum yang menentukan ASN dimana mereka ditempatkan.
Dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Emala Zebua di ruang kerjanya, Selasa (14/1/20). Emala menjelaskan bahwa hingga saat ini, kedua nama yang dimutasi sebagai kasi pelatihan dan pencegahan kebakaran di satpol PP, hingga saat ini masih belum melaporkan diri kepada saya, jelas Emala.
Ditambahkan Emala , diantara kedua kasi tersebut, ia belum tahu siapa yang pasti menduduki jabatan yang dimaksud sebagai kasi, karna tidak mungkin satu jabatan kasi diduduki oleh dua orang, terang Emala.
Waktu yang bersamaan ditempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada sekretaris BKD Septianus Gea, kepada awak media Septianus menjelaskan bahwa terkait dengan adanya dua nama dalam satu jabatan, mungkin itu suatu kekeliruan.
Artinya bila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Bunyi tersebut sudah pada lembaran keputusan, terang Septianus.
Terkait informasi seterusnya, tentunya saya membatasi diri oleh karenanya saya masih ada pimpinan, yang kebetulan beliau sedang berhalangan.
Dan masalah sudah kami ketahui, itu benar sudah kami ketahui disaat pembacaan keputusan tersebut, terang Septianus.
Hingga berita ini dilansir, awak media segera berupaya konfirmasi dengan sekretaris daerah dan kepala BKD untuk mengetahui siapa diantara kedua nama yang memiliki satu jabatan
925-zg
Komentar Anda :