Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Keputusan Bupati Nias Utara Tahun 2020, Terdapat dua Nama Dalam Satu Jabatan
Rabu, 15-01-2020 - 10:56:09 WIB

TERKAIT:
 
  • Keputusan Bupati Nias Utara Tahun 2020, Terdapat dua Nama Dalam Satu Jabatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS UTARA- Pengukuhan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pemerintah tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Utara.

    Sebagaimana dibacakan pada keputusan Bupati Nias Utara no : 800/3/K/Tahun 2020 , yang dilaksanakan pada Selasa (7/1/20) terdapat kekeliruan dalam penempatan jabatan.

    Hal tersebut diketahui setelah awak media melihat ada dua nama yang tersebut dan tertulis dalam daftar nama_nama ASN yang dimutasi jabatan diantaranya atas nama Androzisokhi Zega, S.Pd.SD, jabatan sebelumnya sebagai Kabid pembinaan ketenagaan pada dinas pendidikan kabupaten Nias Utara, dan atas nama Muklis, SH jabatan sebelumnya sebagai Kasi data, informasi dan permodalan koperasi pada Diskoperindag kop Nias Utara.

    Keduanya dalam keputusan Bupati yang dibacakan , memiliki jabatan yang sama yaitu Kasi pelatihan dan pencegahan kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Hal tersebut sempat menjadi buah bibir dikalangan ASN dan juga kalangan masyarakat yang sudah mengetahuinya, dimana banyak yang berasumsi negatif dengan beranggapan bahwa adanya ketidak hat-hatian pemerintah dalam menyusun dan menentukan siapa yang dimutasi, padahal keputusan tersebut adalah suatu kepastian hukum yang menentukan ASN dimana mereka ditempatkan.

    Dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Emala Zebua di ruang kerjanya, Selasa (14/1/20). Emala menjelaskan bahwa hingga saat ini, kedua nama yang dimutasi sebagai kasi pelatihan dan pencegahan kebakaran di satpol PP, hingga saat ini masih belum melaporkan diri kepada saya, jelas Emala.

    Ditambahkan Emala , diantara kedua kasi tersebut, ia belum tahu siapa yang pasti menduduki jabatan yang dimaksud sebagai kasi, karna tidak mungkin satu jabatan kasi diduduki oleh dua orang, terang Emala.

    Waktu yang bersamaan ditempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada sekretaris BKD Septianus Gea, kepada awak media Septianus menjelaskan bahwa terkait dengan adanya dua nama dalam satu jabatan, mungkin itu suatu kekeliruan.

    Artinya bila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Bunyi tersebut sudah pada lembaran keputusan, terang Septianus.

    Terkait informasi seterusnya, tentunya saya membatasi diri oleh karenanya saya masih ada pimpinan, yang kebetulan beliau sedang berhalangan.

    Dan masalah sudah kami ketahui, itu benar sudah kami ketahui disaat pembacaan keputusan tersebut, terang Septianus.

    Hingga berita ini dilansir, awak media segera berupaya konfirmasi  dengan sekretaris daerah dan kepala BKD untuk mengetahui siapa diantara kedua nama yang memiliki satu jabatan

    925-zg



     
    Berita Lainnya :
  • Kasubbag TU Lapas Tembilahan Sosialisasi Aplikasi Indek Layanan Kesekretariatan Kepada Seluruh Pegawai
  • Lapas Tembilahan Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Dprd Inhil Tahun 2024-2029
  • Ciptakan Pemilu Damai, Polisi Diminta Lakukan Penegakan Hukum UU ITE
  • Perdana Dalam Sejarah Rohil, Ilhami Dari Partai Golkar Pimpin Rapat Paripurna DPRD
  • DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Pelantikan 45 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Kasubbag TU Lapas Tembilahan Sosialisasi Aplikasi Indek Layanan Kesekretariatan Kepada Seluruh Pegawai
    02 Lapas Tembilahan Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Dprd Inhil Tahun 2024-2029
    03 Ciptakan Pemilu Damai, Polisi Diminta Lakukan Penegakan Hukum UU ITE
    04 Perdana Dalam Sejarah Rohil, Ilhami Dari Partai Golkar Pimpin Rapat Paripurna DPRD
    05 DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Pelantikan 45 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
    06 Bupati Pelalawan Hadiri Perayaan HUT UPTD Puskesmas Kerumutan Yang Ke 10 Tahun 2024
    07 Komitmen Personil Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Cooling System Pilkada Tahun 2024
    08 Jadi Ketua DPRD Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih Kepada Jajaran PDI Perjuangan
    09 Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Bawaslu Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau
    10 45 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Priode 2024-2029 Resmi Dilantik
    11 Bupati Pelalawan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Serta BPD Se Kecamatan Langgam
    12 Jaringan Bhayangkara Pos Jakarta Pos Biro Provinsi Riau Mengadakan Bhakti Sosial
    13 Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Menjadi Irup Peringatan Harhubnas 2024
    14 Sekdakab Rohil Ingatkan Kepala OPD dan Pejabat Struktural Hadir Setiap Pembahasan dengan DPRD
    15 Hadiri Pelantikan Pengurus PKS TABAS Kabupaten Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Hidup Saling Menolong
    16 Meriahkan Hari Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Bengkalis Gelar Kegiatan Perlombaan dan Santuni Anak Yatim
    17 Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Cooling System Pemilu Damai Dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    18 Tingkatkan Kamtibmas, Polairud Polda Riau Laksanakan Pemantauan dan Patroli diwilayah Perairan Sungai Siak
    19 Ribuan Masyarakat Karimun Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Gubernur Ansar Ahmad
    20 Polsek Singingi Hilir Gelar Penertiban PETI di Desa Petai, Delapan Unit PETI Ditemukan
    21 Relawan Millenial Kampung Dirikan Posko Pemenangan Untuk KBS di Tengah Kota
    22 Bupati Pelalawan Laksanakan Kegiatan Magrib Mengaji Bersama Masyarakat Kelurahan Langgam
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com