Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
Kamis, 09-01-2020 - 07:31:08 WIB 👁 1195883
Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya
TERKAIT:
 
  • Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Tulumbaho  dan Camat Sogae'adu, Sekretaris Desa Tulumbaho keberatan atas pemecatan dirinya dari jabatan sekdes lalu di mutasikan menjadi Kepala Dusun.

    Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya (IHB) Warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias Sumatera Utara, Selasa,07/01/2019/ mengatakan bahwa, dirinya telah diberhentikan dari jabatan sekdes dan dimutasikan menjadi kadus tanpa alasan yang jelas.

    Selanjutnya IHB menuturkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Tulumbaho (Anugrah Kristian Buaya) disertai dengan Surat Rekomendasi Camat Sogae'adu (Eliman Mendrofa) tersebut Cacat Hukum dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Lanjut IHB, pemberhentian/mutasi perangkat desa harusnya sesuai mekanisme, semua sudah tertuang di UU No 4 tahun 2014 serta Permendagri No 67 tahun 2017,

    Saya  menjabat jadi Sekretaris Desa dari tahun 2015 dan saya tau persis bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi saya merasa dirugikan atas keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut.

    Lanjut IHB, Rekomendasi Camat Sogae'adu dikeluarkan Tanggal 11 Desember 2019 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tulumbaho Tanggal 12 Desember 2019.

    Saya benar-benar kaget, atas keputusan Kepala Desa tersebut tanpa ada Surat Peringatan dan Pembinaan sekiranya ada kelalaian saya sebagai Sekretaris Desa.

    Padahal tanggal 10 Desember 2019  saya mendatangi Kantor Camat, koordinasi terkait RKPDes tahun 2020.

    Karna merasa dirugikan maka tanggal 17 Desember 2019, secara resmi saya melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut kepada Kepala Desa Tulumbaho.

    Pada hari yang sama juga saya mendatangi Kantor Camat Sogaeadu dan menghadap Kasi Pemerintahan (Bezisokhi Gulo) mempertanyakan atas dasar apa Kepala Desa Tulumbaho memberhentikan saya dan atas dasar apa Camat Sogaeadu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian saya.

    Dijelaskan Kaspem alasan Kepala Desa Tulumbaho adalah karna sekdes tidak mau memverifikasi SPJ APBDes 2019. Lanjut kaspem, Dan sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Sogae'adu pun saya sudah menyarankan Kades Tulumbaho untuk menunda dulu keputusan tersebut.

    Dalam hal Rekomendasi itu atas petunjuk Camat sebagai Pimpinan dan wajib saya ikuti, tandas kaspem

    Jelas IHB kepada wartawan online sergap, Surat keberatan saya tanggal 17 Desember 2019 tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Tulumbaho, lalu secara resmi tanggal 23 Desember 2019 saya melayangkan surat keberatan kepada Camat Sogae'adu agar meninjau ulang Keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut dan tidak juga ditanggapi, maka tanggal 6 Januari 2020  saya kembali melayangkan  surat susulan kepada Camat Sogae'adu dan sampai sekarang masih belum ada jawaban/tanggapan.
     
    Seharusnya Surat Keputusan tersebut harus berlandasan hukum.
    Dan Keputusan Kepala Desa Tulumbaho melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB.

    Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

    Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
    Perangkat Desa berhenti karena:
    meninggal dunia,
    permintaan sendiri, dan
    diberhentikan.

    Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena,
    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
    dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
    berhalangan tetap,
    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
    melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
     
    Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut,
    Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

    Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena,
    ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

    dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

    tertangkap tangan dan ditahan; dan
    melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
     
    Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

    Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

    Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
    mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
    penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
    Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

    “ Dari ketentuan peraturan diatas, jelas Kepala Desa  Tulumbaho telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB

     
    IHB Juga menilai,  sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30.

    Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e.

    Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

    Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.ungkap Ivan.


    Setelah mendapat kan informasi itu, besoknya wartawan sergap online langsung mengkonfirmasikan Kepada pak camat Sogaeadu, Rabu,08/01/2019/pagi, melalui Kasi Pemerintahan Bazisôkhi Gulö Mengatakan, yang mengambil keputusan dalam hal ini  adalah kita pastikan dulu adalah Kepala Desa Tulumbaho, yang tau dan menikmati.

    Sedangkan Pemerintah Kecamatan dalam hal ini hanya sekedar mengetahui, dan jika seseorang Camat mempunyai keyakinan, maka dia mengeluarkan rekomendasi. Betul ya...?

    Kemudian, terkait dasar hukum pemberhentian Sekretaris Desa Tulumbaho tersebut,bukan ranah saya,dan saya katakan itu bukan ranah saya.

    Begitu juga saat di tanya terkait status kepala Dusun yang baru satu bulan menjabat di mutasikan jadi sekdes, kasi Pemerintahan pun tak bisa memberi jawaban, itu bukan ranah saya.Ungkapnya. (RG)



     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
  • Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
  • Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    04 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    05 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    06 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    07 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    08 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    09 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    10 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    11 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    12 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
    13 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    14 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    15 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    16 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    17 Polsek Kampar Kiri Operasi PETI, Temukan 3 Rakitan Tambang Emas di Sungai Subayang
    18 Lapas Bagansiapiapi Resmi Direlokasi, Hampir Seribu Warga Binaan Digeser ke Gedung Baru
    19 Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Diduga Terstruktur, TOPAN RI: Sapu Bersih Jaringan dan Rampas Asetnya Bongkar Seluruh Jaringan Kekuasaan
    20 Monitoring Pasar Tradisional, Langkah Polresta Pekanbaru Menjaga Ketahanan Pangan Program Astacita
    21 Wujudkan Ketahanan Pangan Kelompok Tani PT PSA Dan Polsek Tambusai Lakukan Panen Jagung
    22 Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com