Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
Kamis, 09-01-2020 - 07:31:08 WIB 👁 1205283
Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya
TERKAIT:
 
  • Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Tulumbaho  dan Camat Sogae'adu, Sekretaris Desa Tulumbaho keberatan atas pemecatan dirinya dari jabatan sekdes lalu di mutasikan menjadi Kepala Dusun.

    Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya (IHB) Warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias Sumatera Utara, Selasa,07/01/2019/ mengatakan bahwa, dirinya telah diberhentikan dari jabatan sekdes dan dimutasikan menjadi kadus tanpa alasan yang jelas.

    Selanjutnya IHB menuturkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Tulumbaho (Anugrah Kristian Buaya) disertai dengan Surat Rekomendasi Camat Sogae'adu (Eliman Mendrofa) tersebut Cacat Hukum dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Lanjut IHB, pemberhentian/mutasi perangkat desa harusnya sesuai mekanisme, semua sudah tertuang di UU No 4 tahun 2014 serta Permendagri No 67 tahun 2017,

    Saya  menjabat jadi Sekretaris Desa dari tahun 2015 dan saya tau persis bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi saya merasa dirugikan atas keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut.

    Lanjut IHB, Rekomendasi Camat Sogae'adu dikeluarkan Tanggal 11 Desember 2019 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tulumbaho Tanggal 12 Desember 2019.

    Saya benar-benar kaget, atas keputusan Kepala Desa tersebut tanpa ada Surat Peringatan dan Pembinaan sekiranya ada kelalaian saya sebagai Sekretaris Desa.

    Padahal tanggal 10 Desember 2019  saya mendatangi Kantor Camat, koordinasi terkait RKPDes tahun 2020.

    Karna merasa dirugikan maka tanggal 17 Desember 2019, secara resmi saya melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut kepada Kepala Desa Tulumbaho.

    Pada hari yang sama juga saya mendatangi Kantor Camat Sogaeadu dan menghadap Kasi Pemerintahan (Bezisokhi Gulo) mempertanyakan atas dasar apa Kepala Desa Tulumbaho memberhentikan saya dan atas dasar apa Camat Sogaeadu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian saya.

    Dijelaskan Kaspem alasan Kepala Desa Tulumbaho adalah karna sekdes tidak mau memverifikasi SPJ APBDes 2019. Lanjut kaspem, Dan sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Sogae'adu pun saya sudah menyarankan Kades Tulumbaho untuk menunda dulu keputusan tersebut.

    Dalam hal Rekomendasi itu atas petunjuk Camat sebagai Pimpinan dan wajib saya ikuti, tandas kaspem

    Jelas IHB kepada wartawan online sergap, Surat keberatan saya tanggal 17 Desember 2019 tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Tulumbaho, lalu secara resmi tanggal 23 Desember 2019 saya melayangkan surat keberatan kepada Camat Sogae'adu agar meninjau ulang Keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut dan tidak juga ditanggapi, maka tanggal 6 Januari 2020  saya kembali melayangkan  surat susulan kepada Camat Sogae'adu dan sampai sekarang masih belum ada jawaban/tanggapan.
     
    Seharusnya Surat Keputusan tersebut harus berlandasan hukum.
    Dan Keputusan Kepala Desa Tulumbaho melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB.

    Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

    Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
    Perangkat Desa berhenti karena:
    meninggal dunia,
    permintaan sendiri, dan
    diberhentikan.

    Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena,
    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
    dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
    berhalangan tetap,
    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
    melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
     
    Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut,
    Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

    Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena,
    ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

    dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

    tertangkap tangan dan ditahan; dan
    melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
     
    Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

    Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

    Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
    mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
    penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
    Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

    “ Dari ketentuan peraturan diatas, jelas Kepala Desa  Tulumbaho telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB

     
    IHB Juga menilai,  sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30.

    Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e.

    Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

    Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.ungkap Ivan.


    Setelah mendapat kan informasi itu, besoknya wartawan sergap online langsung mengkonfirmasikan Kepada pak camat Sogaeadu, Rabu,08/01/2019/pagi, melalui Kasi Pemerintahan Bazisôkhi GulÜ Mengatakan, yang mengambil keputusan dalam hal ini  adalah kita pastikan dulu adalah Kepala Desa Tulumbaho, yang tau dan menikmati.

    Sedangkan Pemerintah Kecamatan dalam hal ini hanya sekedar mengetahui, dan jika seseorang Camat mempunyai keyakinan, maka dia mengeluarkan rekomendasi. Betul ya...?

    Kemudian, terkait dasar hukum pemberhentian Sekretaris Desa Tulumbaho tersebut,bukan ranah saya,dan saya katakan itu bukan ranah saya.

    Begitu juga saat di tanya terkait status kepala Dusun yang baru satu bulan menjabat di mutasikan jadi sekdes, kasi Pemerintahan pun tak bisa memberi jawaban, itu bukan ranah saya.Ungkapnya. (RG)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com