Pengadilan Negeri Bangkinang,
Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
SELASA, 26-11-2019 - 14:34:57 WIB 👁 65110
Foto, saat  Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp membacakan surat penetapan Eksekusi dari  Pengadilan Negeri Bangkinang
TERKAIT:
 
  • Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR- Penetapan Pra Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 2.128 M, yang sudah sah milik Antoni, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (26/11/2019).

    Sesuai dengan PP.RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah penggugat termasuk dalam wilayah Rt. 02/Rw. v terletak di jalan Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Batas tanah tersebut: di Utara berbatas dengan jalan arengka /jalan Soekarno Hatta (UK.56 M). Diselatan berbatas dengan tanah R. Gunawan (UK. 56 M). Di Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni (UK. 24 M). Dibarat berbatas dengan sungai pelajau (UK. 52 M).

    Foto, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang

    Berdasarkan penelitian Pengadilan Negeri Bangkinang dan bukti-bukti yang kuat dan cukup beralas dan berdasarkan hukum dari pemohon sehingga pemohon eksekusi dapat diterima dan patut dikabuklkan oleh pengadilan Negeri Bangkinang, sehinga Pengadilan Negeri Menetapkan dan mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut.

    Memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan eksekusi dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat II untuk segera mengembalikan dan memulihkan kembali Hak-Hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanahnya tanpa syarat alasan dan biaya apapun terhadap objek yaitu berupa: Sebidang tanah seluas 2.128 M, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

    Penetapan Pra Eksekusi tersebut dibacakan oleh Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp, sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Fitri Yenti sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2017/PN.Bkn Jo Nomor: 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tertanggal 18 Januari 2017, perihal tentang pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap para termohon Eksekusi.

    Dalam perkara Eksekusi tersebut antara, Antoni disebut sebagai pemohon Eksekusi. Dan H Basrizal Koto, disebut sebagai Termohon Eksekusi I, kemudian Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, disebut sebagai termohon Eksekusi II. Dan Tommy disebut sebagai Termohon Eksekusi III.

    Dalam acara Pra Eksekusi Tanah tersebut, Termohon tidak hadir, melainkan yang hadir kuasa hukumnya yaitu Andika Suria Saputra SH,

    Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh  media Sergaponline.com dari lokasi eksekusi tersebut. Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH mengatakan, bahwa objek acara eksekusi ini dan semua keputusan itu adalah sertifikat tanah, dimana dalam sertifikat tanah itu, bahwa Basrizal Koto telah dihibahkan kepada klien kami pada tahun 2011, klien kami sebagai ahliwaris, dan ahliwaris tidak pernah dijadikan sebagai tergugat dalam perkara permohonan pra eksekusi ini oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam acara Eksekusi lahan tersebut hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto

    "makanya kami hari ini selaku kuasa hukum tergugat mengajukan perlawanan atas penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang terhadap permohonan eksekusi ini."  dan kami telah mengajukan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi ini kepengadilan Negeri Bangkinang, jelaskan Andi.

    Disamping itu, Harry AN SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan kepada Waratawan, Selasa (26/11/2019), "pelaksana Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, akan tetapi jika termohon tidak terima penetapan Eksekusi ini, silahkan datang ke kantor untuk meng follw up. dan terhadap perlawanan termohon, itu tdak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Tutur Harry.

    Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH

    Kemudian Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH mengatakan, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, itu tidak masuk dalam perkara pokok, karena perkara ini sudah selesai, dan kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang supaya segera meng eksekusi dan mengngosongkan lahan tersebut. Harap Lewi Aro Lai.

    Lewi Aro menambahkan lagi, tergugat dalam perkara ini adalah Basrizal Koto bukan ahliwas, sebagaimana yang dikatan oleh kuasa hukum termohon, karena objek perkara adalah tergugat Basrizal Koto dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Dan Tommy, Tegas Lewi Aro.

    Dalam acara Eksekusi lahan tersebut terlihat hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu Waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto dan masyarakat setempat. (Jasril c)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com