Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pengacara Kasus Pengeroyokan Alfitra, Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polda Riau
Sabtu, 26-10-2019 - 08:39:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Pengacara Kasus Pengeroyokan Alfitra, Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polda Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Miris memang jika kita menilik tentang aksi brutal yang menimpa Alfitra Arianto, 44 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra.red) tidak kunjung ada penetapan tersangka oleh penyidik,yang mana kasus yang dilakukan sekelompok orang (pengeroyok-red) sudah lengkap dengan berbgai bukti, namun sampai saat ini belum juga di giring ke jeruji besi sebagai bentuk kuat nya hukum di negara ini, Juma'at (24/10/19).

    Dinilai terkesan lamban dalam penetapan tersangka akhirnya,Alfitra arianto berbarengan dengan penasehat hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra) tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 september 2019 ke Divisi Propam Polda Riau.

    Disamping itu Alfitra Arianto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim polres kuantan singingi dan telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat lansung tindak pidana pengeroyokan tersebut.

    Penyidik Reskrim polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi,hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV,dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing-masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut,dimana identitas terduga pelaku  juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

    Mohammad Irfan selaku penasehat hukum saudara alfitra Arianto alias Alfitra salam menjelaskan," kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga  Adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim polres Kuansing, bahkan mulai dari kami membuat Laporan tertanggal 11 september 2019  bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik," jelas Irfan

    Ditambahkan Irfan lagi " Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu satreskrim polres Kuantan Singingi tidak profesional dan prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi," tuturnya

    Saat ditanyakan prihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut dan menjelaskan, " ya kita sudah mengirim surat kepada propam polres Kuansing, Kapolres Kuansing kadiv propam polda Riau, Kapolda Riau, kompolnas, ombudsman, komisi lll DPR RI,"jelasnya

    Terkait kasus pengeroyokan tersebut irfan berharap penyidik bisa bersikap profesional, pasalnya ia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim polres Kuansing.

    "kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum,dan tidak mengenepikan pengayoman,melayani,dan melindungi,termasuk juga hak hak masyarakat,tanpa timbang pilih," tutup irfan


    Liputan/Editor : Rusman



     
    Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    02 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    03 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    04 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    05 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    06 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    07 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    08 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    10
    11
    12
    13 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    14 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    15 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    16 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    17 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    18 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    19 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    20 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    21 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    22 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com