Pengacara Kasus Pengeroyokan Alfitra, Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polda Riau
Sabtu, 26-10-2019 - 08:39:40 WIB 👁 92163

TERKAIT:
 
  • Pengacara Kasus Pengeroyokan Alfitra, Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polda Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Miris memang jika kita menilik tentang aksi brutal yang menimpa Alfitra Arianto, 44 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra.red) tidak kunjung ada penetapan tersangka oleh penyidik,yang mana kasus yang dilakukan sekelompok orang (pengeroyok-red) sudah lengkap dengan berbgai bukti, namun sampai saat ini belum juga di giring ke jeruji besi sebagai bentuk kuat nya hukum di negara ini, Juma'at (24/10/19).

    Dinilai terkesan lamban dalam penetapan tersangka akhirnya,Alfitra arianto berbarengan dengan penasehat hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra) tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 september 2019 ke Divisi Propam Polda Riau.

    Disamping itu Alfitra Arianto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim polres kuantan singingi dan telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat lansung tindak pidana pengeroyokan tersebut.

    Penyidik Reskrim polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi,hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV,dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing-masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut,dimana identitas terduga pelaku  juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

    Mohammad Irfan selaku penasehat hukum saudara alfitra Arianto alias Alfitra salam menjelaskan," kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga  Adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim polres Kuansing, bahkan mulai dari kami membuat Laporan tertanggal 11 september 2019  bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik," jelas Irfan

    Ditambahkan Irfan lagi " Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu satreskrim polres Kuantan Singingi tidak profesional dan prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi," tuturnya

    Saat ditanyakan prihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut dan menjelaskan, " ya kita sudah mengirim surat kepada propam polres Kuansing, Kapolres Kuansing kadiv propam polda Riau, Kapolda Riau, kompolnas, ombudsman, komisi lll DPR RI,"jelasnya

    Terkait kasus pengeroyokan tersebut irfan berharap penyidik bisa bersikap profesional, pasalnya ia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim polres Kuansing.

    "kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum,dan tidak mengenepikan pengayoman,melayani,dan melindungi,termasuk juga hak hak masyarakat,tanpa timbang pilih," tutup irfan


    Liputan/Editor : Rusman



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    03 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    04 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    05 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    06 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    07 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    08 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    09 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    10 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    11 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    12 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    13 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    14 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    15 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    16 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    17
    18 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    19 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    20 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    21 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    22 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com