Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Menangkap 2 Orang Pemakai Narkoba
Kamis, 24-10-2019 - 15:40:27 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Pemuda Desa muara lansat, Kecamatan Sentajo Raya, Randa fitra ditangkap jajaran anggota Polsek Logas Tanah Darat yang di nahkodai Kapolsek IPTU Rafindin LumbanGaol Dijalan poros Desa Sukaraja menuju Desa Hulu Teso LTD karena kedapatan menyimpan narkotika jenil Sabu Rabu (16/10/2019) lalu.
Pemuda berusia 24 tahun tersebut, ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB. Penangkapan tersebut berdasar laporan masyarakat yang selanjutnya dikejar petugas untuk memastikan penyalahgunaan barang haram tersebut, akhirnya petugas pun mencegat dan melakukan pemeriksaan di TKP.
Saat dilakukan pemeriksaan, Randa fitra kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket plastik bening seberat 0,989 gram,dua buah kaca pirex,dua unit handphone merk nokia warnah putih dan xiomi warna putih,satu bungkus rokok filter lucky strike dan satu unit sepeda motor jupiter Z warna ungu tanpa nomor polisi(nopol) Petugas pun akhirnya membawa Randa ke Mapolsek untuk keterangan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu saja Kapolsek beserta anggota melakukan pengembangan setelah mengantongi pengakuan Randa ketika dilakukan interogasi.
" setelah dilakukan interogasi,terhadap saudara Randa kami lansung perintahkan anggota guna lakukan pengembangan terhadap pengguna ataupun pemilik barang haram tersebut, " tutur Rafidin.
Selanjutnya dengan tanpa mengulur waktu anggota mapolsek Logas Tanah Darat lansung melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku pengguna atau pemilik barang haram tersebut,dan lansung menuju rumah Rudi suprapto alias sangit desa Sako Margasari LTD akhir nya anggota polsek berhasil mengamankan dua orang pelaku Rudi suprapto dan Roni bahtiar alias japlang dirumah pelaku polisi berhasil mengaman kan 14 paket diduga sabu-sabu.
" disitu berhasil kita dapati 14 paket yang diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram, uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp.2.120.000,kaca pirex satu buah,satu buah kotak kecil warna cokelat,dompet warna cokelat, satu unit timbangan digital, tiga buah alat hisap(bong), satu unit HP merk oppo warnah merah, korek api(mancis) warna putih 6 buah,sendok pipet diduga dipakai untuk menggunakan barang haram tetsebut satu buah,dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah putih tanpa Nomor polisi(Nopol), " papar Rafidin.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1, serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancaman penjara berkisar 4 hingga 5 tahun penjara, ” pungkasnya.
Liputan/Editor : Rusman
Komentar Anda :