Pasangan Calon Perseorangan di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
Rabu, 23-10-2019 - 09:58:17 WIB 👁 64635

TERKAIT:
 
  • Pasangan Calon Perseorangan di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
  •  

    SERGAPONLINECOM. PEKANBARU - Partai Politik kini sedang melakukan penjaringan calon kepala daerah untuk diusung pada Pilkada Serentak 23 September 2020.

    Penjaringan di tingkat Kabupaten/Kota yang diteruskan ke tingkat Provinsi lalu diajukan ke tingkat pusat, menjadikan konstalasi politik ditengah masyarakat sangat dinamis seiring para calon datang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kesetiap Partai Politik yang membuka proses penjaringan.

    Ditengah langkah tersebut, ada proses seleksi calon kepala daerah dengan metode lain yang akan segera berjalan yakni “Penjaringan Pasangan Calon Perseorangan.”

    Berawal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Calon perseorangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan calon independen, terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga Negara untuk dapat dipilih dan menghilangkan diskriminasi yang dijamin dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo mengatakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada serentak Tahun 2020 sudah mulai dilakukan oleh KPU pada 26 Oktober 2019.

    Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ pemilihan terakhir untuk selanjutnya sudah mulai bisa dikumpulkan oleh pasangan bakal calon peseorangan pada 09 Desember 2019 hingga 03 Maret 2020.

    Penetapan jumlah minimum diatas, menjadi tonggak awal legalisasi perekrutan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

    “Jumlah persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el masyarakat yang diatur berdasarkan pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang lebih kita kenal dengan UU Pilkada,” kata Herman.

    Untuk 9 daerah Kabupaten/Kota di Riau yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020, persentase minimum dukungan minimal antara 8,5% - 10%. Karena jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam DPTHP-2 PEMILU Tahun 2019 (sebagai rujukan DPT pemilihan terakhir) di 9 Kabupaten/Kota di Riau tersebut berada didaerah yang DPT sampai 250.000 pemilih dengan minimum dukungan 8,5% dan daerah dengan DPT 250.000-500.000 pemilih dengan minimum dukungan 10%.

    (info grafis dari Div.Riset dan Pengelolaan Data SELARAS)

    Herman menambahkan, ada aturan baru sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terkiat pencalonan paslon jalur perseorangan, yang pertama dukungan yang digunakan harus foto copy KTP-elektronik100%.

    Yang kedua terkait administrasi pernyataan dukungan paslon persorangan, Formulir (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan foto copy KTP-elektronik yang ditempel di surat pernyataan.

    Satu surat dukungan untuk satu orang. Jadi, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-elektronik yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam formulir dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan.

    Hal ini berbeda dari pilkada sebelumnya dimana surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-eletronik terpisah dari pernyataan dukungan.

    “Dengan KTP-Elektronik yang ditempel langsung, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan pasangan calon dan mempercepat proses penelitian dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh penyelenggara,” lanjut tokoh muda yang juga sebagai konsultan politik ini.

    “Kami berharap seluruh warga Negara yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat bersiap dalam mengumpulkan dukungan dan memahami proses verifikasi dukungan yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga tidak membuang waktu dalam penyelesaian tahapan pencalonan karena hal yang bersifat administrasi.

    Dan tentunya geliat pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan tidak kalah meriah daripada pasangan bakal calon dari jalur partai politik yang pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Tahun 2020 akan resmi secara serentak dibuka tanggal 16-18 Juni 2020 yang akan datang, tutup Herman.” (*)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com