5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
Rabu, 09-10-2019 - 19:04:57 WIB 👁 32785
Ilustrasi demo mahasiswa.
TERKAIT:
 
  • 5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.

    "Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.

    Hal tersebut disampaikan setelah sejumlah mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.

    Baca juga: Ditagih Mahasiswa, Pak Jokowi Kapan Keluarkan Perppu KPK?

    Jika dihitung, hingga Rabu (9/10/2019), tersisa 5 hari lagi menjelang deadline waktu jajak pendapat. Dino, yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran jika permintaan jajak pendapat tidak direalisasi.

    "Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.

    Baca juga: Jika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak Rakyat

    Saat itu, pihak Istana menanggapi dengan meminta mahasiswa tidak 'main ancam'. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan mahasiswa adalah kaum intelektual yang tidak sepatutnya bersikap seperti itu.

    "Saya kemarin sudah dengar itu, tapi saya mau bilang, sebagai masyarakat terpelajar intelektual, generasi baru, bagusnya tidak main-main ancam. Ini kepentingan bangsa negara. Mahasiswa punya satu nama kehormatan besar alam reformasi," ujar Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

    Ngabalin mengatakan semestinya mahasiswa berdiskusi menggunakan nalar dan hati yang tenang. Tidak membiasakan diri untuk asal mengancam. Apalagi topik yang dipersoalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Baca juga: Soal Ancaman Demo Besar-besaran, Istana: Mahasiswa Jangan Main Ancam!

    "Mahasiswa sebagai generasi baru, masyarakat intelektual berdiskusi dengan nalar, hati, dan pikiran yang bagus apalagi berdiskusi dengan kepala staf Presiden RI. Itulah sebabnya saya ingin katakan gunakan narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikiran dan hati karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara untuk 270 juta rakyat Indonesia," ucapnya.

    Pada akhir September, mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Mereka meminta beberapa RUU kontroversial dicabut. Salah satu yang jadi tuntutan utama mereka juga adalah meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

    Meski sudah disahkan, UU KPK belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo. Pemerintah pun meminta klarifikasi ke DPR.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

    Baca juga: Mahasiswa Trisakti cs Beri Deadline Jokowi soal Perppu KPK: Maksimal 14/10

    Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

    "Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," jelas Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

    Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.




    Tonton juga video Ada Agenda Demo Jelang Pelantikan Presiden, Bamsoet: Kurang EloK;


    Sumber;detikcom



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  • Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
  • Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    03 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    04 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    05 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    06 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    07 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    08 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    09 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    10 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    11 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    12 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    13 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    14 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    15 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    16 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    17 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    18 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    19 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    20 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    21 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    22 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com