JPU Kejaksaan Negeri Kuansing Menerima Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Jumat, 20-09-2019 - 14:27:27 WIB
SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kuantan Singingi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengeloaan Keuangan Desa pada APBDes Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2016 Kamis, 19/9/2019
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhamad Gempa Awaljon Putra SH MH kepada awak media membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing menerima penyerahan tersangka atas nama Andika yang merupakan Kepala Desa Sako
Terhadap perbuatan tersangka Andika, melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan" kata Gempa Awaljon
Penahanan terhadap tersangka Andika di Rutan Kelas I Pekanbaru, dan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 576.652.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Ditambahkan (Gempa Awaljon) ditemukan adanya Realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban terhadap 3 paket Kegiatan yang terdapat dalam Program Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharan Jalan pada APBDes Desa Sako Tahun Anggaran 2016.
"Nilai kerugian Dana Desa yang dikucurkan itu tidak digunakan sesuai peruntukannya," kata Gempa Awaljon
Terungkapnya kasus korupsi Dana Desa (DD) berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Kuansing beberapa bulan lalu.
Hasil penyelidikan Kejari Kuansing juga selaras dengan hasil evaluasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menemukan adanya penyelewengan. (Rusman)
Komentar Anda :