Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
Sabtu, 14-09-2019 - 21:05:48 WIB
SERGAPONLINE.COM INHU-Pemerintah setempat harus betul-betul bertanggung jawab melalui badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Riau atas terjadinya kabut Asap yang melanda Provinsi Riau
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
UU tersebut disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apakah Undang-Undang ini sudah di implementasikan oleh pemerintah daerah setempat ???? Jadi bukan hanya dengan cara sosialisasi saja pada masyarakat tapi pihak pemerintah daerah juga harus melakukan beberapa opsi." Tegas Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari Melalui Telpon Selulernya Sabtu (14/09/19) Dini Hari
Tambah Dia, Harus melibatkan beberapa stockholder yang terkait seperti melakukan dialog-dialog serta mengundang para pelaku usaha pemilik perkebunan kelapa sawit baik itu penanam modal asing (PMA) Maupun para pemodal dalam negeri, mereka harus diajak dialog serta melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat maupun melibatkan pemerhati lingkungan hidup untuk duduk bersama-sama membuat dan menandatangani FAKTA INTEGRITAS Kesepakatan bersama.
"Apabila para pihak melanggar maka siap dikenakan sanksi, dengan catatan bila kebakaran tersebut terjadi dari lahan mereka." Tuturnya
"LPLHI-KLHI sangat perhatian khusus kenapa di setiap tahun selalu terjadi kebakaran lahan sehingga menimbulkan Asap setiap tahunnya ??.
Berarti ada kelemahan dari pada pengawasan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dan Penegakkan Hukum Yang tak memberi efek jera kepada pelaku usaha dan pembakar lahan dan hutan, sehingga berdampak kepada kabut asap yang terjadi selama ini." jelas Ketum LPLHI-KLHI Mugni Anwari
Maka dari itu, DPP LPLHI-KLHI telah perintahkan Perwakilan DPW LPLHI-KLHI yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan dialog dengan Puluhan rekan-rekan ormas, LSM supaya bisa mengambil sikap Bersama mendorong LPLHI-KLHI Perwakilan Riau untuk melakukan Gugatan Class Actio
Dalam hal ini, Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengevaluasi telah sejauh mana kinerja pengawas lingkungan hidup yang ada disana dalam Penegakkan Hukum Lingkungan hidup yang ada disana. Implementasi yang terjadi sangat jauh dari pada kenyataan Penegakkan hukum yang ada.
Jadi LPLHI-KLHI Berharap dengan berpedoman pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiddup.
"Dinas LH, Pemprov dan Polda Riau diharapkan segera menyikapi kebakaran lahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud." (Afe)
Komentar Anda :