Pemilihan Kepala Desa Seberang Taluk Priode 2019-2024
Kamis, 12-09-2019 - 13:35:50 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN-Pemilihan Kepada Desa serentak yang di laksanakan di kebupaten kuantan singingi di Desa seberang taluk dengan lima calon kepala desa yaitu Kuswanto Amd, Dedi erianto,RidhoRinaldi,H Aguswan ST, Hendrion rabu (11/8 2019) dibalai pertemuan desa seberang taluk.
Antusiasnya masyarakat untuk menyumbangkan suaranya untuk calon kepala desa tahun 2019 tahun ini, terbukti dengan berduyun-duyunnya masyarakat datang ke seberang taluk, walaupun tidak mendapatkan undangan untuk pencoblosan.
Sementara DPT sebanyak 1.408 pemilih, di lapangan hasil dari pantauan media, banyak masyarakat yang datang ke TPS membawa Kartu KTPnya masing-masing demi menyumbangkan suaranya pada pemilihan calon kepala desanya.
Ketika di temui salah satu calon kepala desa seberang taluk menyebutkan " dengan ada pemilihan kepala desa pada tahun ini semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam keadaan aman damai dan kondusif, seperti yang pernah di deklerasikan pemerintahan daerah kabupaten kuantan singingi pada beberapa hari yang lalu di lapangan pemda.
Dan mengenai money politik sampai sekarang tidak dapat di hilangkan, sementara yang kita ini tidak ada atau belum siap di segi finansial tentuanya sangat disayangkan sekali ada kelebihan atau yang tidak datang.
Pencoblosan sebanyak kurang lebih 300 surat suara yang tidak terpakai. Mengenai hal ini kita mengharapkan dengan hasil final yaitu pada perhitungan suara nantinya papar cades tersebut.
Dari perhitungan suara pada perhitungan suara pemilihan kepala desa di desa seberang taluk pada masa priode 2019-2024 sangat lah menegangkan hanya salasah satu suara, antara nomor urut satu Kuswanto Amd dengan nomor urut dua Dedi Erianto yang memproleh sebanyak 434 urutan pertama, dan 433 urutan dua dan itu pun selisah keduanya di karenakan dengan suara yang dianggap tidak sah.
Yaitu tercoblosnya satu di nomor dua dan temuanya ada coblosan pada sudut kanan kertas yang di luar kotak calon kepala desa dan di sinyalir pada calon kepala desa nomor urut dua, tidak terima karena tidak adanya undang-undang yang mengatur dari hal tersebut. (Rusman)
Komentar Anda :