Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
Jumat, 01-06-2018 - 10:10:35 WIB 👁 64961

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, menggelar sidang perdana atas penangkapan dan penahanan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW dan empat (4) orang anak EW yang ikut menderita didalam (kantor) Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sejak 5 Mei 2018.


    Permohonan Praperadilan dengan No. 34/T.Y-AD-Pid/V/2018 beragendakan kesimpulan dari Advokat/Pengacara pemohon, EW. Adapun yang disampaikan Pengacara (kuasa hukum), Yunaldi Zega SH adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Tenayan Raya terhadap Pemohon (EW) dan empat orang anak kandung EW yang masih kecil tidak sah secara hukum, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang, karena diduga tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

    "Ini merupakan bukti ketidak profesionalan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam menegakan hukum, karena perkara ini adalah perkara perdata," kata kuasa hukum, Yunaldi Zega SH dalam keteranganya kepada Wartawan, Kamis (31/05/ 2018) kemaren.
    Yunaldi dalam primair meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan pada pasal 33 ayat (1), (3), (4), (5), pasal 36 dan pasal 21 KUHAP.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin (04/06/2018) mendatang dengan agenda menjawab pertanyaan pemohon," ungkapnya.

    Seperti diketahui, kuasa hukum EW (Pemohon) pada kantor Advokat/Pengacara Temazisokhi Zega SH, Yunaldi Zega SH & Partner mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri C/q Kapolda Riau C/q Kapolresta Pekanbaru C/q Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya di Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau, 17 Mei 2018 lalu.

    Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena Polsek Tenayan Raya (Termohon) melakukan penangkapan dan penahanan kepada ibu rumah tangga bernisial EW berdasarkan hubungan bisnis barang bekas (kara-kara) yang dilaporkan rekan sejenis bisnis barang bekas.

    "Mestinya Polsek Tenayan Raya (Termohon) terlebih dahulu melakukan penelaah hukum terkait laporan rekan bisnis ibu EW itu bernama Farisman, baru dicarikan bukti pelanggaran hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," kata Yunaldi.

    Apalagi kenyataannya, lanjut Yunaldi, kasus tersebut perkara yang berhubungan perdata, bukan seperti yang dituduhkan pelapor kepada pemohon, EW yang sampai saat ini ditahan dikantor Polsek dan empat orang anak yang masih kecil ikut menderita di sana.

    Mestinya Kapolsek dan penyidiknya punya nurani untuk tidak menahan orang yang tidak berbuat pelanggaran hukum, bukan justeru Kapolsek yang meminta Pemohon, EW (IRT) agar uang bisnis kara-kara (barang-bekas) itu dikembalikan EW. “Sepertinya Kapolsek yang punya hubungan bisnis barang bekas terhadap EW (Pemohon) dan/atau EW yang punya utang sama Kapolsek," kesalnya. (r1)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com