Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
Jumat, 01-06-2018 - 10:10:35 WIB

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, menggelar sidang perdana atas penangkapan dan penahanan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW dan empat (4) orang anak EW yang ikut menderita didalam (kantor) Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sejak 5 Mei 2018.


    Permohonan Praperadilan dengan No. 34/T.Y-AD-Pid/V/2018 beragendakan kesimpulan dari Advokat/Pengacara pemohon, EW. Adapun yang disampaikan Pengacara (kuasa hukum), Yunaldi Zega SH adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Tenayan Raya terhadap Pemohon (EW) dan empat orang anak kandung EW yang masih kecil tidak sah secara hukum, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang, karena diduga tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

    "Ini merupakan bukti ketidak profesionalan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam menegakan hukum, karena perkara ini adalah perkara perdata," kata kuasa hukum, Yunaldi Zega SH dalam keteranganya kepada Wartawan, Kamis (31/05/ 2018) kemaren.
    Yunaldi dalam primair meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan pada pasal 33 ayat (1), (3), (4), (5), pasal 36 dan pasal 21 KUHAP.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin (04/06/2018) mendatang dengan agenda menjawab pertanyaan pemohon," ungkapnya.

    Seperti diketahui, kuasa hukum EW (Pemohon) pada kantor Advokat/Pengacara Temazisokhi Zega SH, Yunaldi Zega SH & Partner mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri C/q Kapolda Riau C/q Kapolresta Pekanbaru C/q Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya di Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau, 17 Mei 2018 lalu.

    Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena Polsek Tenayan Raya (Termohon) melakukan penangkapan dan penahanan kepada ibu rumah tangga bernisial EW berdasarkan hubungan bisnis barang bekas (kara-kara) yang dilaporkan rekan sejenis bisnis barang bekas.

    "Mestinya Polsek Tenayan Raya (Termohon) terlebih dahulu melakukan penelaah hukum terkait laporan rekan bisnis ibu EW itu bernama Farisman, baru dicarikan bukti pelanggaran hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," kata Yunaldi.

    Apalagi kenyataannya, lanjut Yunaldi, kasus tersebut perkara yang berhubungan perdata, bukan seperti yang dituduhkan pelapor kepada pemohon, EW yang sampai saat ini ditahan dikantor Polsek dan empat orang anak yang masih kecil ikut menderita di sana.

    Mestinya Kapolsek dan penyidiknya punya nurani untuk tidak menahan orang yang tidak berbuat pelanggaran hukum, bukan justeru Kapolsek yang meminta Pemohon, EW (IRT) agar uang bisnis kara-kara (barang-bekas) itu dikembalikan EW. “Sepertinya Kapolsek yang punya hubungan bisnis barang bekas terhadap EW (Pemohon) dan/atau EW yang punya utang sama Kapolsek," kesalnya. (r1)




     
    Berita Lainnya :
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  • Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
  • Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
  • BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
  • Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    02 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    03 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    04 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    06
    07
    08
    09 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    10 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    11 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    12 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    13 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    14 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    15 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    16 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    17 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    18 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    19 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    20 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    21 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    22 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com