Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
Jumat, 01-06-2018 - 10:10:35 WIB
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, menggelar sidang perdana atas penangkapan dan penahanan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW dan empat (4) orang anak EW yang ikut menderita didalam (kantor) Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sejak 5 Mei 2018.
Permohonan Praperadilan dengan No. 34/T.Y-AD-Pid/V/2018 beragendakan kesimpulan dari Advokat/Pengacara pemohon, EW. Adapun yang disampaikan Pengacara (kuasa hukum), Yunaldi Zega SH adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Tenayan Raya terhadap Pemohon (EW) dan empat orang anak kandung EW yang masih kecil tidak sah secara hukum, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang, karena diduga tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.
"Ini merupakan bukti ketidak profesionalan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam menegakan hukum, karena perkara ini adalah perkara perdata," kata kuasa hukum, Yunaldi Zega SH dalam keteranganya kepada Wartawan, Kamis (31/05/ 2018) kemaren.
Yunaldi dalam primair meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan pada pasal 33 ayat (1), (3), (4), (5), pasal 36 dan pasal 21 KUHAP.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin (04/06/2018) mendatang dengan agenda menjawab pertanyaan pemohon," ungkapnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum EW (Pemohon) pada kantor Advokat/Pengacara Temazisokhi Zega SH, Yunaldi Zega SH & Partner mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri C/q Kapolda Riau C/q Kapolresta Pekanbaru C/q Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya di Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau, 17 Mei 2018 lalu.
Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena Polsek Tenayan Raya (Termohon) melakukan penangkapan dan penahanan kepada ibu rumah tangga bernisial EW berdasarkan hubungan bisnis barang bekas (kara-kara) yang dilaporkan rekan sejenis bisnis barang bekas.
"Mestinya Polsek Tenayan Raya (Termohon) terlebih dahulu melakukan penelaah hukum terkait laporan rekan bisnis ibu EW itu bernama Farisman, baru dicarikan bukti pelanggaran hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," kata Yunaldi.
Apalagi kenyataannya, lanjut Yunaldi, kasus tersebut perkara yang berhubungan perdata, bukan seperti yang dituduhkan pelapor kepada pemohon, EW yang sampai saat ini ditahan dikantor Polsek dan empat orang anak yang masih kecil ikut menderita di sana.
Mestinya Kapolsek dan penyidiknya punya nurani untuk tidak menahan orang yang tidak berbuat pelanggaran hukum, bukan justeru Kapolsek yang meminta Pemohon, EW (IRT) agar uang bisnis kara-kara (barang-bekas) itu dikembalikan EW. “Sepertinya Kapolsek yang punya hubungan bisnis barang bekas terhadap EW (Pemohon) dan/atau EW yang punya utang sama Kapolsek," kesalnya. (r1)
Komentar Anda :