Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
Selasa, 03-09-2019 - 13:58:56 WIB 👁 35353

TERKAIT:
 
  • Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
  •  

    SERGAPONLINE.COM BUKIT TINGGI – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

    Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tersebut Komisi IV kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk saling bertukar informasi tentang implementasinya pada Rabu (28/08/19).

    Dalam kunjungannya, Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Nanang Haryanto dan anggota diterima langsung oleh Kepala Disdikbud diwakili Asmara (Sekretaris Disdikbud Bukit Tinggi), Yetti Herlina (Kabid PK-PMP), dan Wismayul Efni (Kabid Pembinaan PAUD-PNF).

    Nanang Haryanto membuka pertemuan “Kami melihat statement dari Kepala Dinas Kota Padang yang menyuarakan terkait isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan-pungutan yang ada di sekolah termasuk mengedarkan LKS.

    Sesuai yang kami baca di sekolah boleh mengedarkan LKS asalkan guru sendiri yang membuat LKS nya, tidak boleh diperjualbelikan di sekolah.

    Karena bagaimanapun pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diatur pada Perpres No. 87 Tahun 2016”, Ungkapnya.

    Kemudian ia juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi dengan Komite Sekolah yang selama ini komite sekolah belum seluruhnya memahami tugas fungsinya sebagai komite.

    Gubernur Riau telah melakukan rapat bersama dan mengeluarkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di laur ketentuan.

    Syahrial menanggapi bahwa Komisi IV ingin mendapat masukan tentang strategi bagaimana mengatasi hal-hal yang terjadi, karena pendefinisian antara sumbangan dan pungutan yang ditetapkan berjangka waktu ini penting. Dan perlu dijelaskan kepada pihak komite.

    Terkait keinginan Komisi IV, Asmara menjelaskan bahwa di Bukit Tinggi hanya semata-mata memberdayakan atau mengutamakan dana dari BOS pusat, yang SD 800 ribu sedangkan SLTP 1 juta.

    Dari dana tersebutlah dimaksimalkan. “tentang masalah bantuan Pemerintah Daerah ada namanya biaya penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk DPA, masing masing sekolah kalau SD itu rata-rata 15 sampai 30, dalam DPA nya kita uraikan untuk apa mulai dari ATK, honorarium, kemudian belanja modal, sedangkan perjalanan dinas tidak dibenarkan karena minimnya dana.

    Masalah pungutan dan iuran alhamdulliah sampai hari ini mulai jenjang SD sampai SLTP nol Rupiah. LKS tidak dibenarkan karena buku Kurikulum 2013 itu sudah lengkap mulai dari materi sampai perkerjaan siswa, kalaupun ada itu tidak dikenakan biaya,”jelasnya.

    Lanjut Asmara, di Kota Bukit Tinggi masing-masing sekolah dalam 1 tahun sudah dianggarkan, mana yang di biayai Dana Komite, Dana BOS, dan Dana APBD, jadi ketika menyusun DPA APBD ini tidak saling tumpang tindih karena rekeningnya satu per satu.

    Jadi program kegiatan-kegiatan di susun sesuai kebutuhan yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepannya, jadi di setiap sekolah tersebut ada PPTK yang mana nanti akan di audit oleh Inspektorat.

    Wismayul Efni "Seperti yang bapak katakan tadi tiap-tiap sekolah mereka ada PPTK nya, yang bertanggung jawab penuh, yang nantinya akan di audit Inspektorat, jadi semua saling terkontrol dengan baik, kita bimbing dan kita rincikan satu persatu rekeningnya, apa target dan apa program yang dilakukan untuk satu tahun kedepannya. Untuk kontrol DPA ini, seluruh kepala sekolah di undang oleh badan dinas dan badan keuangan. Nanti di badan keuangan akan dibahas lagi dan akan dipertanggungjawabkan apa yang dibeli nya,” Ujar Efni.

    Pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

    Rapat ditutup dengan penyerahan Cendramata oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumatera Barat.

    Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis diwakili Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, kemudian dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumarhadi.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com