Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
Kamis, 29-08-2019 - 21:42:47 WIB 👁 39948

TERKAIT:
 
  • Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhi hukum mati kepada tiga terdakwa  dan dua hukuman penjara 17 tahundenda 2 Milyar subsider 6 bulan. kasus kepemilikan 37 kilogram Sabu 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto Cs, Mereka Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan hukuman mati, Kamis (29/08/19).

    Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris di vonis 17 tahun. Denda masing-masing 2 milyar subsider 6 bulan penjara.
    Dalam putusannya ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam.

    "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

    Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bergantian dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.

    Zia Ul Jannah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum.

    Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

    Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah beralasan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Zia Ul Jannah  di PN Bengkalis.

    Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari malaysia  jumlahnya sangat besar,37 kilogram sabu  75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five.

    Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

    Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

    Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra Jaksa  (JPU)  untuk tiga terdakwa hukuman mati dan dua terdakwa di tuntut 20 penjara denda 20 Milyar subsider 3 bulan kurungan berkurang menjadi 17 tahun hukuman penjara denda 2 Milyar subsider 6 kurungan yang dibacakan Kamis 15 Agustus 2019 kemarin.

    Upaya Hukum
    Sementara itu, terkait putusan, pengacara terdakwa, Achmad Taufan dan rekan bakal mengajukan banding untuk putusan hukuman mati dan 2 terdawa hukuman 17 penjara denda 2 Milyar sebsider 6 bulan kurungan masih pikir-pikir.

    "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata salah satu rekanan Achmad Taufan  usai persidangan.

    "Dlam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com