Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
Kamis, 29-08-2019 - 21:42:47 WIB 👁 42624

TERKAIT:
 
  • Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhi hukum mati kepada tiga terdakwa  dan dua hukuman penjara 17 tahundenda 2 Milyar subsider 6 bulan. kasus kepemilikan 37 kilogram Sabu 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto Cs, Mereka Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan hukuman mati, Kamis (29/08/19).

    Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris di vonis 17 tahun. Denda masing-masing 2 milyar subsider 6 bulan penjara.
    Dalam putusannya ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam.

    "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

    Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bergantian dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.

    Zia Ul Jannah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum.

    Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

    Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah beralasan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Zia Ul Jannah  di PN Bengkalis.

    Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari malaysia  jumlahnya sangat besar,37 kilogram sabu  75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five.

    Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

    Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

    Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra Jaksa  (JPU)  untuk tiga terdakwa hukuman mati dan dua terdakwa di tuntut 20 penjara denda 20 Milyar subsider 3 bulan kurungan berkurang menjadi 17 tahun hukuman penjara denda 2 Milyar subsider 6 kurungan yang dibacakan Kamis 15 Agustus 2019 kemarin.

    Upaya Hukum
    Sementara itu, terkait putusan, pengacara terdakwa, Achmad Taufan dan rekan bakal mengajukan banding untuk putusan hukuman mati dan 2 terdawa hukuman 17 penjara denda 2 Milyar sebsider 6 bulan kurungan masih pikir-pikir.

    "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata salah satu rekanan Achmad Taufan  usai persidangan.

    "Dlam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com