Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
Senin, 26-08-2019 - 16:56:25 WIB 👁 45239

TERKAIT:
 
  • Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS -Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) dan terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five,  Suci Ramadianto dan kawan-kawan dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

    Hal itu disampaikan JPU Aci Jaya Saputra dalam sidang dengan agenda tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikannya Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, Senin (26/8/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

    Menurut Aci, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH  terdakwa berdasarkan asumsi.

    Dalam pembelaan penasehat hukum, tutur JPU, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.

    "Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah, " ungkap JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan.

    Disampaikan JPU, dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

    Penasehat hukum menuding sebelumnya, yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

    "Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa, " tegas Aci.

    Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu. Ancaman di lontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.

    "Apakah ke Negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia "ada apa di Negara Malaysia, " tanya JPU.

    Lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan, sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya dan tidak singkiron. Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

    "Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna, apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih, "jelas.

    JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakpidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendiri dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

    "Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta ppersidanga, " pungkasnya sembari berharap majelis hakimi menolak pledoi terdakwa.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com