Diduga Rampas Kemerdekaan Pers,
Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
selasa, 13-08-2019 - 20:07:49 WIB 👁 30098
Photo Aksi Demo dari Solidaritas Pers Riau di halaman gedung KPK RI Jakarta
TERKAIT:
 
  • Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA-Ketidak adilan Hukum diduga di berikan para oknum Penegak Hukum terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dalam menangani Persengketaan PERS di Propinsi Riau, Wartawan mengatas namakan Komunitas Jurnalis Riau lakukan aksi damai dan atau memberikan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Agung RI. Kamis (15/08/2019)

    Aksi yang dilakukan turut hadir Fauzan Laia,SH.,MH dan Anas Bowo Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, serta tampak DR Yuspan Zaluhu,SH.,MH membantu komunikasi dan berkoordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung, agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI

    " Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani dan di dapatkan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau diduga dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH." ungkap Fauzan,SH.,MH ditengah-tengah aksi berjalan

    Aksi dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak Profesional, tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta dugaan perampasan Kebebasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin sebagai Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id

    Suriani Siboro menyampaikan maksud dan tujuan Insan Pers melakukan aksi yang berlangsung, dimana Suriani meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani diduga tidak Profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU, seperti halnya memberikan pernyataan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau tanpa legalitas yang jelas sebagai Ahli Pers. Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH melakukan Eksekusi Paksa dengan melakukan dugaan Mall Administrasi.

    Sehingga tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, juga terkesan dan atau diduga telah melakukan perampasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dengan menghilangkan Poin 3 yang telah tercantum dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR berbunyi : " Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan. "

    " Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau untuk dapat Menghormati dan Mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI dalam menangani perkara Pers agar Pers tidak Dikriminalisasi dan agar Kemerdekaan Pers terjamin" teriak Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi II ( kedua )

    Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata juga meminta Kejagung RI memerintahkan Jamwas memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, diduga tidak profesional dan telah memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan Pengadilan  sepertihalnya : menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

    Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU didukung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga bersama-sama (Berkaborasi) lakukan perampasan hak Kebebasan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural dan diduga tabrak Keputusan Hakim yang sudah Incrah dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menghilangkan poin 3 berbunyi ; " Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan

    " kami Insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI dapat memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani Perkara Pers, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan Kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu korban Kriminalasi akibat membuka kasus korupsi di Riau khususnya Kabupaten Bengkalis sementara tidak ada kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AM Bupati Bengkalis melainkan hanya KPK." teriak Ismail Sarlata Penanggungjawab Orasi I (Pertama) didepan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI

    Aksi Damai diterima oleh Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan langsung yang diterima dibagian pengaduan.

    Sesampainya didalam ruangan pengaduan disambut 2 petugas, Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejangalan yang telah terjadi diduga dilakukan oknum-oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau didukung dokumen pendukung

    " Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya." ucapan salah satu petugas pengaduan yang terkejut mendengar akan dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang telah terjadi di Kejaksaan Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau

    Usai dari Pengaduan, Ismail Sarlata, Suriani Siboro bersama Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia langsung menuju ruangan Jam Pengawasan Kejaksaan Agung RI

    Dalam pertemuan yang disambut salah seorang Petugas JAM Pengawasan diruang kerjanya, Fauzan,SH., MH menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau.Serta Ismail Sarkata yang turut serta dalam ruangan tersebut menjelaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum oleh Wilsa Riani,SH.,MH JPU diduga lakukan pembohongan publik serta dugaan tidak profesional pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani perkara Pers yang menimpa pada Toro Ziduhu tanpa mempelajari berkas terlebih dahulu yang diterimanya dari Polda Riau sehingga perkara terkesan di paksakan

    Salah seorang Petugas JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah mendengarkan penjelasan dari Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia kuasa Hukum Toro Ziduhu serta Ismail Sarlata dan Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi Komunitas Jurnalis Riau, menuturkan. " Laporan terima dan akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, dan akan kita proses secepatnya." (Team)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  • Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
  • Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    03 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    04 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    05 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    06 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    07 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    08 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    09 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    10 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    11 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    12 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    13 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    14 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    15 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    16 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    17 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    18 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    19 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    20 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    21 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    22 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com