Pertambangan Galian C Marak di Inhu
Jumat, 09-08-2019 - 09:11:41 WIB
SERGAPONLINE.COM INDRAGIRI HULU-Sergaponline.com-Sebanyak enam pengusaha pemilik pertambangan galian C hendak Mengantongin Ijin. tetap melakukan aktivitasnya. Dampak aktivitas ini terasa di RT 12 RW 06 desa belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Atas pekerjaan yang di kelola sebanyak enam pertambangan galian C tersebut hendak memiliki ijin pertambangan Galian C Ilegal Bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kalau perizinan pertambangan galian C tersebut tidak ada mengapa di biarkan beroperasi begitu saja. Warga juga bisa menuntut pemkab/pemkot jika terjadi kerusakan lingkungan akibat usaha galian tersebut," ungkap Donald Subhan S.Sos, di sela sela kegiatan rapat koordinasi LPLHI-KLHI Inhu Rengat
"Seharusnya, izin pertambangan galian C jika tidak ada mengapa bisa beroperasi, kalau terjadi kerusakan lingkungan akibat galian C. Bagai mana," katanya Kamis (08/08/2019) Dini Hari
Menurut Kepala Desa Belimbing Jamaris Pada saat di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, Saya tidak tau tentang adanya pertambangan galian C itu dan saya tidak pernah mengeluarkan surat ijin usaha pertambangan Ilegal galian c yang ada di desa Belimbing," Ujarnya
Menurut Tokoh Perbatasan INHU-INHIL dari desa danau rambai Aliamsar Siregar, yang saat ini menjadi penduduk kelurahan Pangkalan Kasai, Galian C Ilegal Tersebut mulai beroperasi dari tahun 2000 hingga 2019 Tidak Pernah Tersentuh Hukum, Terangnya Kamis (08/08/19).
"Siapa sih sebenarnya pemilik pertambangan Galian C Ilegal tersebut, sehingga bisa beroperasi dengan Mulus
Menurut Keterangan Leo Manulang selaku humas pertambangan galian C tersebut pada saat awak media kerumahnya (27/07/2019) mengatakan, pernah melakukan Pengurusan perizinan galian C yang ada di kuari Ini tetapi sampai keprovinsi mentok tanpa ada kelanjutan sampai saat ini
"Setiap kami mempertanyakan kepada dinas terkait kami hanya mendapatkan peribahasa tunggu dan sabar saja, Tutupnya." (R)
Komentar Anda :