PSPI Dukung Upaya Hukum, Soal Serangan Hoaks Kepada Ratusan Media Online
Senin, 28-05-2018 - 09:44:55 WIB 👁 30998

TERKAIT:
 
  • PSPI Dukung Upaya Hukum, Soal Serangan Hoaks Kepada Ratusan Media Online
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Jakarta – Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Budi Purnomo Karjodihardjo mendukung upaya wartawan dan media online untuk menempuh upaya hukum, terkait serangan berita hoaks dan berita fitnah yang dialamatkan kepada mereka.

    “Kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya kawan-kawan untuk penyelesaian secara hukum, terkait pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan nama baik kawan-kawan media online,” kata Budi Purnomo di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

    Ratusan wartawan dan media online merasa dirusak nama baiknya terkait pemberitaan berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya” yang dirilis media Riau1.com pada Senin, 21 Mei 2018.

    “Melaporkan ke pihak polisi lebih efektif. Kalau ke Dewan Pers, belum tentu media yang bersangkutan itu sudah diverifikasi secara administrasi/faktual, atau belum,” kata Budi, yang juga pendiri Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI), dan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta itu.

    Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Mitrapol.com, Dadang Rachmat merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan itu. Dirinya menilai, manajemen redaksi Riau1.com nampak tidak profesional dan berimbang dalam pemberitaan.

    “Ini jelas pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Apa ini hanya untuk menaikkan popularitas Riau1.com sehingga kabar yang disebar melalui WhatsApp itu langsung di publikasi tanpa dikoreksi dan di dikonfirmasi kebenarannya?,” tanyanya.

    Sebagai wartawan, pengelola, dan pemilik media online, dirinya dan ratusan media lainnya yang dirugikan karena nama medianya masuk dalam daftar tersebut, akan meminta pertanggungjawaban manajemen media Riau1.com.

    “Kriteria media abal-abal itu adalah media yang suka menebar berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian. Saya kira, salah satunya yah media Riau1.com, ini yang tidak intelektual dan tidak profesional,” tandas Dadang.

    Wartawan online D. Manurung mengatakan, dirinya dan wartawan serta media online yang namanya tercantum dalam daftar akan melaporkan secara berlapis media Riau1.com kepada pihak Kepolisian RI, terkait berita hoaks dan pencemaran nama baik.

    Manurung menyebutkan media Riau1.com melakukan pelanggaran terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

    Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

    “Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” kata D. Manurung, Jumat (25/5/2018). (*)

    Siaran Pers ini dirilis di Jakarta, Sabtu (26/5/2018). Pusatsiaranpers.com mendukung aktivitas media online yang sehat, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com