Pelaku Penambangan Emas Illegal Tanpa Izin Ditangkap Polres Inhu
Rabu, 31-07-2019 - 20:43:12 WIB
SERGAPONLINE.COM INDRAGIRI HULU-Penambang emas ilegal tanpa ijin di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian di amankan oleh team gabungan Polres Inhu di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Ketujuh Tersangka yang melakukan peran sebagai penambang emas ilegal tersebut, diantaranya, IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38), ED (28)
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan Polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
Penangkapan penambang emas ilegal di Desa Pasir Kelempaian pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib." Ujarnya Aipda Misran Rabu (31/07/2019) dini hari
"Kapolres Inhu menghimbau kepada Kades dan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak Pemerintah dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal.
Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau daratan.
Selanjutnya 7 orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu, dan Pasal disangkakan : Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bunyi pasal : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,” jelasnya." (Afe/Hms)
Komentar Anda :