Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pelaku Penambangan Emas Illegal Tanpa Izin Ditangkap Polres Inhu
Rabu, 31-07-2019 - 20:43:12 WIB

TERKAIT:
 
  • Pelaku Penambangan Emas Illegal Tanpa Izin Ditangkap Polres Inhu
  •  

    SERGAPONLINE.COM INDRAGIRI HULU-Penambang emas ilegal tanpa ijin di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian di amankan oleh team gabungan Polres Inhu di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

    Ketujuh Tersangka yang melakukan peran sebagai penambang emas ilegal tersebut, diantaranya, IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38), ED (28)

    Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan Polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

    Penangkapan penambang emas ilegal di Desa Pasir Kelempaian pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib." Ujarnya Aipda Misran Rabu (31/07/2019) dini hari

    "Kapolres Inhu menghimbau kepada Kades dan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak Pemerintah dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal.

    Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau daratan.

    Selanjutnya 7 orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu, dan Pasal disangkakan : Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    Bunyi pasal : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,” jelasnya." (Afe/Hms)



     
    Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Takjub Gebyar Nasional BBI BBWI di Riau Meriah
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi Untuk Bangsa dan Negara
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persaja Ke-73
  • Kabupaten Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting
  • Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pj Gubri Takjub Gebyar Nasional BBI BBWI di Riau Meriah
    02 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi Untuk Bangsa dan Negara
    03 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persaja Ke-73
    04 Kabupaten Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting
    05 Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Tahun 2024
    06 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Karyawan PT ADEI Plantation
    07 Mewakili Bupati Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hadiri Malam Gernas
    08 Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
    09 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    10 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    11 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    12 Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
    13 Jasa Raharja Jakarta Selatan Giat Sosialisasi Signal di Pasar Minggu
    14 “Samsat Jakarta Timur Lakukan Koordinasi Peningkatan Pelayanan Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor”
    15 Jum'at Curhat Polres Kuansing Perkuat Komunikasi Antara Polisi dan Masyarakat
    16 Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
    17 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    18 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    19 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    20 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    21 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    22 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com