Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum
Senin, 22-07-2019 - 12:19:27 WIB

TERKAIT:
 
  • Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum
  •  

    SERGAPONLINE.COM RIAU- Jika Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro, Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, pelanggaran hukum.

    "Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana  diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf  k dalam KUHAP,"

    Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

    Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

    Demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan  pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

    Sedangkan Narasumber: DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.

    Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara  terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.

    Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.

    Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

    Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi "Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan"

    Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.

    "Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa  melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan," tegasnya.

    Bila dilihat dalam  peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya  tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

    Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke Lapas?

    "Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya. (red).



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  • Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    04 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    05 Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
    06 Jasa Raharja Jakarta Selatan Giat Sosialisasi Signal di Pasar Minggu
    07 “Samsat Jakarta Timur Lakukan Koordinasi Peningkatan Pelayanan Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor”
    08 Jum'at Curhat Polres Kuansing Perkuat Komunikasi Antara Polisi dan Masyarakat
    09 Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
    10 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    11 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    12 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    13 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    14 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    15 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    16 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    17 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    18 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    19 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    20 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    21 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    22 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com