Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu Di ciduk Opsnal SatRes Narkoba Polres Inhu
SENIN, 01-07-2019 - 20:50:34 WIB
SERGAPONLINE.COM INDRAGIRI HULU - Team opsnal SatRes narkoba Polres Inhu, telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu di kelurahan air molek I Sumber Sari RT 004 RW 001 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Senin (1/07/19) sekira pukul 15.30 wib
Dari hasil informasi dari masyarakat, di kelurahan air molek 1 sumber sari, sering terjadi transaksi, alhasil Team opsnal SatRes narkoba Polres Inhu telah mengamankan insial SAG Alias GAFUR (48) beralamat Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, Rabu (03/07/19). Membenarkan dalam berita rilisnya, pada hari Senin 1 Juli 2019, dari hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal SatResnarkoba Polres Inhu, di Kelurahan air Molek I Sumber sari, sering terjadi transaksi narkoba." Ujarnya Aiptu Misran
Lanjut Misran, Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU JALIPER L. TORUAN. S.AP memerintahkan langsung team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU JOSRIZAL untuk melakukan penyelidikan di alamat yang sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan.
Ada pun Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan yakni, 5 (lima) bungkus shabu seberat 2.28 (dua koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit Hp Merek VIV0, Uang Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap SAG Alias GAFUR, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bugkus shabu didalam kamar dan 4 (empat) bungkus shabu di ruang tamu, kemudian dilakukan introgasi terhadap SAG Alias GAFUR, mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya kemudian orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut." (Sumber:_Humas Polres Inhu)
Komentar Anda :