Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Sei Ubo Di ciduk Polisi
SELASA, 02-07-2019 - 20:30:34 WIB
SERGAPONINE.COM INDRAGIRI HULU - Pada hari Selasa (02/07/19) sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan seseorang Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu di warung rumah makan milik Zainal di Dusun Sei Ubo Rt 001 Rw 005 Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten indragiri hulu Provinsi Riau.
Pelaku yang telah diamankan diduga melakukan tindak pidana narkotika insial ISP Alias SAHRUL (41) beralamat Dusun II Rt 006 Rw 003 Desa Talang Piring Jaya Kecamatan Rakit Kulim kabupaten inhu
Menurut kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, Rabu (03/07/19). Membenarkan, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul 18. 00 Wib, Anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sering terjadinya peredaran jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sei Ubo Desa Pauh Ranap kecamatan peranap Inhu.
Dari hasil atas informasi masyarakat tersebut, kapolsek peranap IPTU CECEP SUJAPAR , SH. langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 3 (tiga) orang anggota polsek guna untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut." Ujarnya Aiptu Misran
selanjutnya sekira Pukul 18.30 wib, tiga (3) orang anggota reskrim polsek peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan tentang seringnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sei Ubo tersebut dan dari hasil Penyelidikan anggota reskrim polsek peranap berhasil mengetahui, yang menjual atau mengedarkan narkoba Jenis Sabu-sabu di Dusun sei Ubo tersebut ISP alias SAHRUL.
Kemudian anggota polsek peranap melakukan penyelidikan keberadaan SARUL tersebut, dan sekira pukul 19.30 wib anggota polsek peranap mengetahui keberadaan ISP alias SAHRUL sedang berada di Rumah makan milik ZAINAL di Dusun Sei Ubo, kemudian Tiga (3) orang anggota polsek peranap langsung menuju ke rumah makan milik ZAINAL dan sesampainya di rumah makan tersebut sekira pukul 20.00 wib kemudian anggota polsek melihat ISP sedang berada di dalam rumah makan dan kemudian anggota polsek peranap langsung mengamankan SARUL." Tambahnya Aiptu Misran
Dan pada saat di Introgasi terhadap SARUL mengakui, diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di simpannya di dalam jok sepeda motor Honda BEAT yang di pakainya, kemudian pada saat di lakukan pengecekan di dalam jok sepeda motor tersebut, benar didapatkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan setelah di buka ternyata berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah di buat paketan bungkus kecil warna putih dan dari pengakuan SAHRUL, Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik nya yang di beli dari PREM di Sengai lala dengan harga Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berupa barang Bukti (BB) yang didapatkan, 1 (satu) buah dompet kecil warna, 7 (tujuh) bungkus paket plastik kecil warna putih bening Ro.100.000, 10 (sepuluh) bungkus paket plastik kecil warna putih bening Rp.150.000, 2 (dua) bungkus paket plastik kecil warna putih bening Rp. 200.000, 6 (enam) bungkus paket plastik kecil warna putih bening
Setelah itu, anggota polsek peranap mengamankan yang mengaku barang bukti tersebut insial ISP alias SAHRUL dan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda BEAT tanpa plat nomor polisi warna hitam dan membawa kepolsek peranap guna dilakukan penyelidikan proses lebih lanjut Tutupnya." (Afe/Hms)
Komentar Anda :