Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017 tinggal 5 hari lagi, 31 Maret 2018. Seluruh Pegawa" />
 
 
Ingat, Batas Akhir Penyampaian SPT Tinggal 5 Hari Lagi
Senin, 26-03-2018 - 16:30:30 WIB 👁 22551

TERKAIT:
 
 

BENGKALIS, SERGAPONLINE.COM  - Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017 tinggal 5 hari lagi, 31 Maret 2018. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan segera menyampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing.

''Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS di lingkup Pemkab Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan,'' ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (26/3/2018).

Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, melalui website https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramatama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.

Terkait dengan hal ini, pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak jauh berbeda dengan penyampaian SPT pajak, ditegaskan mantan Plt Kepala BPKAD ini, dalam penyampaian LHKPN juga melalui online melalui aplikasi e-LHKPN.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana pasal 7, disebutkan bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.***



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com