Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Desa Simalinyang
Rabu, 16-05-2018 - 08:27:04 WIB 👁 30645

TERKAIT:
 
  • Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Desa Simalinyang
  •  

    SERGAPONLINE.COM, KAMPAR KIRI TENGAH- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah pada Senin malam (14/5/2018) sekira pukul 23.30 wib.

    Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kali ini adalah ZM alias VR (Lk 30) warga Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

    Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 2 lembar plastik bening, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka ZM alias VR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang dan sekitarnya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatresnarkoba berkordinasi dengan kasat Reskrim dan Kapolsek Kampar Kiri Hilir untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Simalinyang.

    Petugas gabungan ini berhasil menemukan tersangka ZM alias VR saat berada di Jalan Raya Desa Simalinyang dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

    Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah orang tua dari tersangka ZM ini, dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang diletakkan di atas atap kedai milik keluarganya disekitar rumah.
     
    Saat petugas melakukan penggeledahan ini, pihak keluarga dari tersangka berupaya menghalang-halangi namun petugas berhasil mengatasinya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rk/so)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com