Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman " />
 
 
Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
Jumat, 24-05-2019 - 14:31:40 WIB 👁 55758

TERKAIT:
 
  • Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
  •  

    SERGAPONLINE.COM Sumatra Utara - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.

    Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirilis detikcom lalu dikutip suaraaktual.co.pada , Jumat (24/5/2019 menjelang siang tadi.

    13 Mei 2018
    Teroris meledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya. Sedikitnya 25 orang tewas.

    Himma menilai bom itu setingan. Hal itu ia tulis di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

    Skenario pengalihan yang sempurna
    #2019GantiPresiden.


    19 Mei 2018
    Pukul 16.00 WIB.

    Himma ditangkap aparat di rumahnya karena menulis hoaks tersebut. Himma jatuh pingsan dan dipapah saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi.

    "Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,"  kata Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

    20 Mei 2018
    Rektor USU Runtung Sitepu mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.

    "Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," tutur Rektor USU Runtung Sitep.

    Himma kemudian ditahan.

    8 Juni 2018
    Himma keluar dari tahanan karena penahanannya ditangguhkan.

    9 Januari 2019
    Himma mulai diadili di PN Medan. Himma didakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu berbunyi:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Mei 2019
    Himma dituntut 1 tahun penjara.

    23 Juni 2019
    PN Medan menyatakan Himma terbukti menyebar ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Riana.

    Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.

    "Kalau katanya postingan mengarah ke hoaks bom Surabaya, kami tanyakan ke saksi ahli, tidak ada ujaran kebencian. Jadi apa sih makna kebencian itu?,".tegas Rina saat dihubungi terpisah.(sac)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
  • Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
  • Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
  • Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    03 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
    04 Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Kejahatan
    05 Polsek Limapuluh Pastikan Stok dan Harga Sembako Tetap Stabil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Akhir Pekan
    06 DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
    07 Perkuat Kemitraan, Sky Game Batam Bersama Insan Pers Silaturahmi Rutin dan Ngopi Santai
    08 Sekda Bintan Mewisuda 34 Atok Nenek Dari Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi
    09 Kepala KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
    10 Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan
    11 Polsek Limapuluh Perkuat Ketahanan Pangan, Monitoring Tanaman Cabai Hijau dan Terong Bersama Warga Tanjung Rhu
    12 Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal Terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
    13 Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
    14 Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
    15 Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR
    16 Luar Biasa Kepedulian Kapolsek Kampar Kembali Selalu Tebar Kepedulian Berbagi Lewat Program Jum'at Berkah
    17 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional Tahun 2026
    18 GOW Kabupaten Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
    19 Polres Dumai Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Persidangan Pidana Secara Elektronik
    20 Kapolda Sumbar Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara ke-79, Perkuat Sinergitas Lintas Instansi
    21 Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat
    22 Luar Biasa Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri Di Jalan KKN Pasbar Ditangkap Oleh Personel Sat Reskrim Res Pasbar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com