TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
Selasa, 15-05-2018 - 07:23:30 WIB 👁 130661

TERKAIT:
 
  • TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Tenaga Pendidik adalah satu pekerjaan yang Mulia ,dan Pendidik menjadi contoh bagi anak didik baik di tingkat TK sampai mahasiswa.

    Tapi  yang terjadi di salah satu Universitas terkemuka di Riau  bukanlah contoh yang baik bagi anak didiknya,dimana Tenaga Pendidik (Dosen) yang mengajar disana telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Etika dan Perbuatan Melanggar Hukum.

    Saudara BN yang bekerja sebagai Dosen di Universitas terkemuka di Riau telah melakukan Poligami ,sesuai dengan ketentuan UU Poligami ,BN harus mendapat izin dari Istri pertamanya baru oleh melakukan Poligami,Dan yang lebih parahnya lagi surat Nikah yang di miliki dan gunakan di duga Kuat adalah palsu,Karena pada surat Nikah No.1036/13/1/2016 Tanggal 07 April 2016 tertera Binti FATIZARO LAIA sedangkan mempelai perempuan adalah mualaf dan memakai Wali Hakim.

    Hal ini terungkap setelah tim media ini Konfirmasi ke KUA tapung dimana surat Nikah itu di terbitkan,Dan hasil dari konfirmasi tersebut Bapak KUA Jalal, Beliau mengatakan “ Tidak ada pegawai Kua yang namanya Drs.H .Maulani yang menandatangani surat Nikah Saudara BN dengan AL,dan beliau mengatakan surat nikah itu aspal dan nama KUA di catut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Media ini coba minta klarifikasi kepada saudara BN melalui surat namun tidak ada jawaban sama sekali.Dan media ini Menghubungi melalui telepon selularnya No.085271xxxxxx namun BN mejawab perkara ini sudah di serahkan ketemannya katanya.

    Kemudian Media ini meminta klarifikasi ke Kantor BKD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 14 -05 2018 namun karena ada acara,Pimpinan BKD belum dapat di jumpai.

    Sebagai Dosen Saudara BN pasti tau soal Hukum,namun tindakan yang di lakukannya sungguh tidak mendidik bagi anak anak didiknya.

    Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Media iniakan terus mencari informasi dan konfermasi terkait kasus ini,untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,dan akan meminta konfermasi kapada istri pertama saudara BN, Dekan Universitas tempat BN bekerja  dan Instansi terkait tentang UU Poligami dan Pelanggaran Hukum yang terjadi.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com