Alhamdulilah... Hakim Vonis Bebas Faigizaro Zega Dan Yunaldi Zega
Rabu, 08-05-2019 - 13:01:57 WIB 👁 77856

TERKAIT:
 
  • Alhamdulilah... Hakim Vonis Bebas Faigizaro Zega Dan Yunaldi Zega
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROKAN HILIR -  Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (7/5/2019) sekitar Pukul 15.20 Wib kemarin, mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang diduga oleh JPU melakukan pemerasan terhadap Hasfiandi selaku Humas di PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP).

    Perlu diketahui, Dua (2) terdakwa ini merupakan ayah dan anak, dimana ayahnya bernama Faigizaro Zega menjabat sebagai Ketua DPD FSBDSI Provinsi Riau, dan anaknya bernama Yunaldi Zega merupakan pengacara atau Avokat yang sering beracara di pengadilan yang ada di Riau dan luar Riau.

    Dua terdakwa ini sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 368 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan keduanya telah dituntut oleh JPU, dimana dalam tuntutan itu, JPU menuntut Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dengan ancaman hukuman (2) tahun dan (6) bulan penjara. Namun, Majelis Hakim mementahkan tuntutan JPU tersebut, dengan memvonis bebas kedua terdakwa.

    " Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dan keterangan terdakwa. Maka dapat kami simpulkan bahwa, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah atau meyakinkan tentang apa yang dituntut JPU, karena sangat patut kedua terdakwa ini dibebaskan," ujar ketua Majelis Hakim.

    " Dan dikembalikan nama baiknya," kata Ketua Majelis (KM) Faisal SH MH, yang saat itu didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Richa Rionita Meilani SH.

    Mendengar vonis bebas dibacakan majelis hakim, JPU Sahwir SH hanya tertunduk malu dan terlihat sangat lesu. Selanjutnya, majlis hakim memberikan kesempatan selama (7) hari kedepan kepada JPU untuk mengajukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.

    Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majlis hakim langsung bersujud syukur. Selanjutnya menyalami majelis hakim dan Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.

    Diluar sidang,  Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH, ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan bebas terhadap kliennya. "Hal ini sangat sesuai dengan nota pembelaan kami kemarin, dan Alhamdulillah dikabulkan permintaan kami itu, dan untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami nanti," kata Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.

    Sementara itu, Yunaldi Zega SH yang divonis bebas oleh majlis hakim mengatakan, bahwa vonis bebas ini akan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum, khususnya untuk JPU. " Semoga dengan bebasnya kami, maka kedepan JPU bisa lebih teliti dulu menangani kasus sebelum diajukan ke persidangan," ungkap Yunladi Zega yang juga merupakan pengacara itu.

    Pada agenda Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) sebelumnya, untuk terdakwa Faigizaro Zega didampingi kuasa hukum Lewiaro Laia SH MH, dan terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya Sartono SH MH.

    Dalam pembelaan dibacakan para kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Yunaldi Zega bahwa," dua terdakwa diduga oleh JPU melakukan pemerasan uang Rp.10juta pecahan uang kertas seratus ribu dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di salah satu warung Mie Aceh, tepatnya di samping kantor BRI Ujung Tanjung, Rohil, pada Rabu (10/10/2018) silam.

    Diterangkan kuasa hukum membenarkan bahwa," terdakwa Fagizaro adalah ketua DPD Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Provinsi Riau, sedangkan Yunaldi Zega berprofesi seorang advokat dan juga merupakan anak dari Faigizaro Zega.

    Namun dalam hal ini PH tidak sependapat dengan JPU tentang semua tuduhan yang ditujukan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega.(red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    03 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
    04 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    05 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    06 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    07 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    08 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    09 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    10 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    11 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    12 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    13 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    14 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    15 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    16 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    17 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    18 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    19 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    20 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    21 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    22 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com