LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
Sabtu, 12-05-2018 - 09:17:38 WIB 👁 23200

TERKAIT:
 
  • LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
  •  

    SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Fasilitas Negara Janga  salah Guna Panwaslu bersama LSM Lira Kampar, Ingatkan Pemda Dan Legislafit

    Panwaslu kampar Himbau pejabat daerah baik Bupati kampar maupun para anggota Legislatif  dikampar,agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktifitas ikut memenangkan para calon kandindat masing-masing pendukung partai,ungkap marhaliman kepada awak media Melalui sambungan selulernya Jum'at 11/5/2018 Di Bangkinang.

    Dari beberapa yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini agar meminta kepada masyarakat Ikut mengawasi para pejabat Negara yang ikut memenangkan pasangan calon Gebernur-Wakil Gubernur Riau yang tinggal Hitungan bulan ini,

    Ia menegaskan,semua mekanisme ke ikutsertaan para pejabat maupun Wakil rakyat,untuk memenangkan para paslon ya g ikut bertarung merebut kursi riau 1 ini,agar meraihnya dengan cara-cara yang terpuji,bukan malah sebaliknya, karna semua mekanismenya sudah ada aturannya,pungkas marhaliman.

    Detempat terpisah,hal senada diungkapkan Ali Halawa LSM Lira Kampar Jum'at dibangkinang11/5/2018

    Melalui surat edaran Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.

    Surat edaran itu sesuai UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Tambahnya lagi penjelaskan didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

    Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptakan pegawai ASN profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

    Ketentuan tersebut juga ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

    Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

    Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada.

    Sedangkan jenis sangsi dapat dikenakan bagi PNS melakukan melanggar adalah berupa hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat.

    Sehubungan dengan larangan tersebut diminta para pejabat instansi terkait dan juga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh ASN, diriau terkhususnya di kabupaten kampar. (Ali).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com