Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
Kamis, 15-10-2026 - 22:20:34 WIB 👁 277
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., dan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
TERKAIT:
 
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengingatkan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar bekerja dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Sebab di balik gaji yang diterima, ada kewajiban melayani masyarakat dengan baik.

    Pesan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan untuk 2.994 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dalam pertemuan di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). 

    Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekda Mahadar, dan jajaran. Dua titik pertemuan lainnya digelar di Sungai Apit dan Tualang. 

    Afni mengatakan, bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. 

    "InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana ASN P3K Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke 13," ungkap Afni.

    Bagi Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja. Lebih dari itu, ada tanggung jawab besar yang harus dijawab melalui dedikasi dan kinerja nyata kepada masyarakat.

    Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

    Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi diperpanjang kontraknya untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.

    Afni mengungkapkan, kesempatan untuk melanjutkan pengabdian harus dibarengi dengan kesungguhan bekerja. Evaluasi kinerja bukan formalitas, melainkan ukuran nyata untuk menentukan keberlanjutan pengabdian setiap pegawai.

    Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut akan menjadi dasar perjanjian kinerja tahun berikutnya dan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.

    Karenanya Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing sekaligus mengawasi pegawai agar target yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Bupati perempuan pertama di Siak itu, juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran. Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya telah dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang menunjukkan prestasi dan dampak positif bagi Kabupaten Siak.

    “Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

    Di sisi lain, mantan wartawan itu mengakui bahwa keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri di tengah tekanan fiskal daerah. Rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Kebijakan tersebut diperkirakan memberi ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.

    Namun, sambung Afni, potensi ruang fiskal itu dinilai belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, atau setara lebih dari Rp100 miliar.

    Belum lagi, kata Afni, Pemprov Riau sudah menyatakan akibat tekanan fiskal, 60 persen pembayaran kewajiban UHC harus ditanggung Kabupaten dari sebelumnya 45%. Akibatnya Kabupaten harus mencari tambahan anggaran yangvdiperkirakan mencapai Rp50 miliar lebih. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus semakin cermat dan hati-hati mengelola anggaran.

    “Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.

    Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan sebaik-baiknya.

    Di balik angka ribuan pegawai dan hitungan anggaran miliaran rupiah, pesan Afni sederhana: pengabdian kepada negara harus berujung pada manfaat bagi rakyat. Sebab, setiap rupiah yang diterima aparatur bersumber dari uang publik.

    “Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni. 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com