MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
Senin, 12-10-2026 - 08:27:32 WIB 👁 2517
SERGAPONLINE.COM SIAK - Harapan masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk mendapatkan kepastian pembangunan kebun masyarakat mulai menemukan titik terang. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.
Kesepakatan yang ditandatangani di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong realisasi pembangunan kebun masyarakat di Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.
Penandatanganan itu berlangsung sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Senin (12/10/2026). Bagi masyarakat, momentum tersebut membawa harapan baru agar kemitraan dengan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.
Meski menyambut baik kesepakatan tersebut, masyarakat masih menantikan tahapan pelaksanaan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Realisasi pembangunan kebun dinilai menjadi penentu manfaat program bagi warga.
Bupati Siak Tegaskan Kewajiban Kebun Plasma
Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, M.Si., yang menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat memiliki landasan hukum dan bukan sekadar kebijakan kepala daerah.
"Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” ungkap Afni.
Afni yang dikenal sebagai aktivis lingkungan juga menyinggung perubahan bentang alam Siak selama beberapa dekade terakhir. Ia mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan area hak guna usaha (HGU).
"Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.
Menurut Afni, pengingat terhadap perubahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu atas kondisi masa lalu. Ia menilai aturan mengenai kewajiban plasma menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari aktivitas usaha.
"Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.
Terkait kesepakatan dengan PT AIP, Afni memandang penandatanganan MoU sebagai langkah penting untuk memperjelas hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan menilai persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian yang permanen.
“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.
Kendati demikian, pelaksanaan kesepakatan tetap menjadi perhatian. Masyarakat berharap pembangunan kebun dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga di empat kampung tersebut.
PT AIP Dorong Kemitraan dan Ekonomi Masyarakat
CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Siak tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat hubungan dan kontribusi perusahaan bagi daerah.
“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.
Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mendorong kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, di antaranya budidaya ayam petelur dan pengembangan sektor perikanan.
“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Afni menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat tersebut. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.
Ia menilai keterlibatan perusahaan sangat diperlukan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan pemenuhan kewajiban usaha serta pengembangan kemitraan ekonomi.
Penandatanganan MoU FPKM antara PT AIP dan empat koperasi menjadi tahap awal bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk memperoleh kepastian pembangunan kebun masyarakat.
Bagi warga, keberhasilan kesepakatan senilai Rp57 miliar tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh realisasi pembangunan kebun dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.(rls/res)
Komentar Anda :