Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
Jumat, 09-10-2026 - 21:36:58 WIB 👁 1581
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat dukungan DPRD. Legeslatif meminta Pemko menindak hotel-hotel tak berizin.
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi menilai penertiban tersebut penting untuk menindaklanjuti aduan masyarakat serta menegakkan ketertiban umum dan mengawasi kepatuhan perizinan usaha hotel dan wisma.
Kata Sabarudi, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut selama pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerintah juga ingin menekan perilaku menyimpang dari norma sosial, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Apalagi Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki identitas budaya Melayu yang erat kaitannya dengan nilai-nilai Islam. "Bagaimanapun kita ini berada di Pekanbaru yang berbudaya Melayu. Yang namanya Melayu identik dengan Islam, apalagi ada peraturan ketertiban umum. Hal-hal yang melanggar ketertiban umum harus ditindak," jelasnya.
Ia menilai, penegakan ketertiban umum perlu dilakukan secara konsisten. Tidak hanya soal dugaan pelanggaran norma sosial, Sabarudi juga meminta Pemko Pekanbaru menindaklanjuti temuan persoalan perizinan usaha dalam razia tersebut.
"Kalau perlu, Pemko harus menindaklanjuti perizinan hotel dan juga pajak, karena pada saat razia pemerintah menemukan hotel yang tidak memiliki izin dan juga izin yang sudah lama mati," tegasnya.
Ia juga mengungkap, banyak menerima aduan masyarakat terkait aktivitas di tempat penginapan. Untuk itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan razia, tetapi juga menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Banyak juga masyarakat yang melapor ke saya secara personal terkait banyaknya pasangan yang bukan suami istri keluar masuk penginapan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, bersama Satpol PP. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pendataan lebih lanjut.
Razia menyasar lima lokasi, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, Parma Hotel di Jalan SM Amin, serta tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta.
Tim gabungan juga menemukan sejumlah persoalan perizinan di beberapa hotel dan wisma yang diperiksa. Di Hotel Aquatale, petugas mengamankan lima orang dan menemukan dugaan ketidaksesuaian izin dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, 13 orang diamankan dari Homestay Bintang Lima karena pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat pemeriksaan.
Di Wisma SMR, petugas mengamankan empat orang. Pemeriksaan juga menemukan perizinan usaha yang disebut telah kedaluwarsa. Adapun di Parma Hotel, enam orang diamankan, sedangkan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika diperiksa.
Ia juga menyebut petugas menemukan pasangan yang diduga bukan suami istri di sejumlah kamar hotel dan wisma. Sebagian orang yang diperiksa disebut tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.
Pelaksanaan razia mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.(rls/res)
Komentar Anda :