SERGAPONLINE.COM ROHUL – Rencana pembangunan kembali Istana Raja Rambah memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kini memiliki pijakan akademis untuk menentukan arah pembangunan setelah menuntaskan ekspos akhir kajian penelitian Istana Raja Rambah di Hotel Razqa, Pasir Pengaraian.
Kajian tersebut menjadi dasar awal sebelum pemerintah masuk ke tahapan perencanaan teknis, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tidak hanya membahas bentuk bangunan, kajian ini turut mengurai sejarah kawasan, nilai adat dan budaya, karakter arsitektur, kondisi lingkungan, aspek sosial, arkeologi hingga prinsip pelestarian yang perlu menjadi pertimbangan dalam pembangunan kembali Istana Raja Rambah.
Mewakili Pemkab Rohul, Pj Sekretaris Daerah Drs. H. Yusmar, M.Si., menegaskan hasil kajian tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan pembangunan.
“Kita ingin keputusan pembangunan ini lahir dari proses yang matang, bukan dari perkiraan. Apa yang ditemukan dan direkomendasikan melalui kajian harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan desain, tahapan, hingga kebijakan selanjutnya,” ujar Yusmar.
Ekspos akhir tersebut dibuka secara resmi melalui pemukulan gong, dilanjutkan pemaparan hasil penelitian serta pembahasan konsep pembangunan Istana Raja Rambah.
Sejarawan Drs. H. Ridwan Melay, M.Hum., mengingatkan bahwa pembangunan kembali Istana Raja Rambah harus ditempatkan dalam konteks sejarah dan budaya Luhak Rambah.
Menurutnya, keberadaan istana pada masa lalu tidak dapat dipisahkan dari karakter kawasan Rokan yang berkembang di sekitar sungai sebagai jalur utama transportasi dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, menurut Ridwan, orientasi bangunan tidak cukup hanya melihat lokasi istana, tetapi juga harus mempertimbangkan keterkaitannya dengan sungai, kemungkinan keberadaan pelabuhan serta bangunan pendukung yang dahulu membentuk kawasan pemerintahan dan permukiman.
Persoalannya, dokumen mengenai keberadaan Istana Raja Rambah sangat terbatas. Namun kondisi tersebut dinilai bukan alasan untuk menghentikan upaya merekonstruksi sejarah.
“Dokumen kita memang sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada. Tetapi kita tidak boleh berputus asa. Mari kita menyusun narasi dan membangun kembali Istana Raja Rambah berdasarkan warisan-warisan yang ada, baik cerita rakyat maupun dokumen yang masih dapat ditelusuri,” kata Ridwan.
Ia menyebut penelusuran sejarah masih dapat dilakukan melalui cerita rakyat, sejarah lisan, arsip dan dokumen yang tersebar di berbagai daerah, termasuk kemungkinan dokumen di luar negeri yang memiliki keterkaitan dengan sejarah Melayu.
Ridwan juga membuka ruang penggunaan pendekatan arsitektur modern dalam pembangunan kembali istana. Namun, modernisasi tersebut tidak boleh menghilangkan karakter budaya yang menjadi identitas kawasan.
Salah satu unsur yang dinilai penting untuk dipertimbangkan adalah karakter rumah panggung yang menjadi bagian dari arsitektur tradisional masyarakat Rokan.
Sementara itu, dr. Ar. Gun Faisal, S.T., M.Sc., IAI., menjelaskan tantangan utama dalam rekonstruksi adalah tidak adanya bangunan Istana Raja Rambah yang masih berdiri dan dapat dijadikan acuan fisik secara langsung.
Karena itu, konsep rekonstruksi harus dibangun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari catatan sejarah, data antropologis, sejarah lisan, literatur, tinggalan kawasan hingga kajian pembanding.
“Rekonstruksi tidak bisa dilakukan berdasarkan perkiraan semata. Bentuk yang dikembalikan harus merujuk pada data dan informasi yang diketahui. Sementara bagian yang belum memiliki bukti kuat harus ditempatkan sebagai interpretasi yang membutuhkan validasi,” jelas Gun Faisal.
Menurutnya, keberadaan Istana Raja Rambah memiliki nilai penting dalam sejarah kerajaan lokal di Rokan Hulu maupun sejarah budaya Melayu di Provinsi Riau.
Kajian yang dilakukan juga tidak sebatas menelusuri asal-usul istana. Penelitian turut melihat karakter kawasan, aspek sosial, arkeologi, antropologi hingga kemungkinan konsep rekonstruksi yang dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan.
Seluruh tahapan kajian telah mencakup persiapan, pengumpulan data lapangan, analisis, kajian regulasi hingga penyusunan konsep dan rekomendasi.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendahuluan sebelum Pemkab Rohul masuk ke tahap penyusunan DED dan proses pembangunan fisik.
Raja Luhak Rambah XI dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M., berharap penyelesaian kajian segera ditindaklanjuti dengan perencanaan dan perancangan yang konkret.
“Yang penting setelah kajian ini selesai, hasilnya benar-benar menjadi rujukan dalam proses berikutnya. Kita ingin konsep dan rancangan Istana Raja Rambah mampu menggambarkan identitas Luhak Rambah secara tepat, sehingga pembangunan ini memiliki arah yang jelas dan tidak kehilangan nilai yang menjadi dasar pembentukannya,” ujarnya.
Pada tahap selanjutnya, Pemkab Rohul akan mematangkan dokumen perencanaan sesuai ketentuan, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), DED dan RAB.
Tahapan tersebut menjadi jembatan untuk menerjemahkan hasil kajian sejarah, budaya, arsitektur dan kondisi kawasan ke dalam rancangan pembangunan yang lebih konkret.
Dengan tuntasnya kajian ini, rencana pembangunan Istana Raja Rambah kini tidak lagi hanya bertumpu pada gagasan pembangunan kembali sebuah bangunan bersejarah. Pemerintah memiliki tantangan lebih besar, yakni memastikan bangunan yang nantinya berdiri mampu menjadi representasi sejarah, adat dan identitas Luhak Rambah tanpa menghilangkan jejak sejarah yang menjadi ruhnya.
Ekspos tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul H. Helfiskar, S.H., M.H., Kepala Bidang Kebudayaan Zulfikal Padri, S.St., M.Si., serta para ahli dan peserta kajian. Di antaranya Drs. H. Ridwan Melay, M.Hum., Dr. Ar. Gun Faisal, S.T., M.Sc., IAI., Ir. Yohanes Firzal, S.T., M.T., M.Eng., Ph.D., IPU, dan Jamhur Poti, Ph.D.(rls/res)