Diduga Adanya Money Politik Dapil II Dari Caleg Partai PDIP
Jumat, 26-04-2019 - 15:26:51 WIB
SERGAPONLINE.COM INHU-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team penyelamatan asset negara republik indonesia (TOPAN-RI) Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau. Laporkan Adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang pemilu, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu
Sebagaimana dimaksud dengan UUD RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 bahwa "masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.
Pasal 523 angka 2 "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara lansung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dgn pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling bnyak 48 jt
Sementara itu UUD no 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187 huruf A Ayat (1) setiap orang dengan sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mmpengaruhi pemilih maka orng tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit 200jt hingga maksimal 1 miliar.
Dalam praktek Money Politik, Yang diduga melakukan oleh caleg PDI-P dari DAPIL II INHU Nomor urut 2 yang berinisial "H. SN".
Bahwa TOPAN RI adalah Team Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Menegakkan supermasi Hukum dan keadilan sangat sensitif terkait Pelanggaran Hukum dan peraturan yang berlaku, dinegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), fungsional mengutamakan kepentingan umum demi menegakkan suoermasi hukum dan keadilan.
Hal ini ditegaskan Aliamsar Siregar Jumat (26/4/19) di tempat. Menurut Aliamsar, Bawaslu harus cerdas. Bawaslu juga tidak sekedar mengacu pada undang-undang pemilu yang sangat mandul. Terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.
Menurut ketua LSM TOPAN-RI, justru Bawaslu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) nya lebih mengedepankan pada realita dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Dimana rakyat telah menjadi korban kejahatan moral elit politik. Yang menghalkan berbagai cara untuk meraih kekuasaan.
Jangan ada kasus money politic, hanya karena orang yang bagi-bagi politik uang untuk caleg tertentu tidak masuk dalam daftar timses resmi, Bawaslu kemudian membebaskannya. Padahal, mana ada orang atau warga yang sukarela berkorban bagi kepentingan pribadi caleg tertentu. Kadang untuk kebutuhan hidup sehari-harinya sudah kesulitan,” tegas ketua LSM TOPAN-RI
Karena itu, Aliamsar dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu untuk kerja dengan sungguh-sungguh dan cerdas.
Karena itu menurut Aliamsar, Bawaslu Kabupaten Inhu jangan sampai mengulangi kembali kebodohan yang pernah dilakukan para pendahulunya.
“Kalau tidak, saya sudah menyiapkan untuk memberikan pelaporan ke Bawaslu Riau, Bawaslu Pusat,” katanya.
Sementara Itu Bawaslu Inhu Dody Risanto. menegaskan Tiga (3) hari kedepan Pihak Bawaslu memberi Jawaban dan tanggapannya akan segera menindak Lanjutinya atas laporan LSM TOPAN-RI. Inhu yang telah kami terima
Kalau sekarang ini kita belum dapat memastikan apakah ini termasuk money politik atau bukan, tunggu saja keputusan Gakumdu," katanya.
Isu dugaan caleg PDIP dapil II yang inisial H.SN bagi-bagi uang ke masyarakat untuk mencari suara pada saat pemilu 17 April 2019 kemarin
Tidak lagi menjadi rahasia umum. Hampir merata masyarakat di tiga kecamatan mengatakan bahwa caleg PDIP inisial H.SN membagikan uang demi untuk mendapatkan suara,"(Aferian)
Komentar Anda :