Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Diduga Adanya Money Politik Dapil II Dari Caleg Partai PDIP
Jumat, 26-04-2019 - 15:26:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Diduga Adanya Money Politik Dapil II Dari Caleg Partai PDIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHU-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team penyelamatan asset negara republik indonesia (TOPAN-RI) Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau. Laporkan Adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang pemilu, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu

    Sebagaimana dimaksud dengan UUD RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 bahwa "masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

    Pasal 523 angka 2 "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara lansung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dgn pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling bnyak 48 jt

    Sementara itu UUD no 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187 huruf A Ayat (1) setiap orang dengan sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mmpengaruhi pemilih maka orng tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit 200jt hingga maksimal 1 miliar.

    Dalam praktek Money Politik, Yang diduga melakukan oleh caleg PDI-P  dari DAPIL II INHU Nomor urut 2 yang berinisial "H. SN".

    Bahwa TOPAN RI adalah Team Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Menegakkan supermasi Hukum dan keadilan sangat sensitif  terkait Pelanggaran Hukum dan peraturan yang berlaku, dinegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), fungsional mengutamakan kepentingan umum demi menegakkan suoermasi hukum dan keadilan.

    Hal ini ditegaskan Aliamsar Siregar Jumat (26/4/19) di tempat. Menurut Aliamsar, Bawaslu harus cerdas. Bawaslu juga tidak sekedar mengacu pada undang-undang pemilu yang sangat mandul. Terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.

    Menurut ketua LSM TOPAN-RI, justru Bawaslu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) nya lebih mengedepankan pada realita dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Dimana rakyat telah menjadi korban kejahatan moral elit politik. Yang menghalkan berbagai cara untuk meraih kekuasaan.

    Jangan ada kasus money politic, hanya karena orang yang bagi-bagi politik uang untuk caleg tertentu tidak masuk dalam daftar timses resmi, Bawaslu kemudian membebaskannya. Padahal, mana ada orang atau warga yang sukarela berkorban bagi kepentingan pribadi caleg tertentu. Kadang untuk kebutuhan hidup sehari-harinya sudah kesulitan,” tegas ketua LSM TOPAN-RI

    Karena itu, Aliamsar dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu untuk kerja dengan sungguh-sungguh dan cerdas.

    Karena itu menurut Aliamsar, Bawaslu Kabupaten Inhu jangan sampai mengulangi kembali kebodohan yang pernah dilakukan para pendahulunya.

    “Kalau tidak, saya sudah menyiapkan untuk memberikan pelaporan ke Bawaslu Riau, Bawaslu Pusat,” katanya.

    Sementara Itu Bawaslu Inhu Dody Risanto. menegaskan Tiga (3) hari kedepan  Pihak Bawaslu memberi Jawaban dan tanggapannya akan segera menindak Lanjutinya atas laporan LSM TOPAN-RI. Inhu yang telah kami terima

    Kalau sekarang ini kita belum dapat memastikan apakah ini termasuk money politik atau bukan, tunggu saja keputusan Gakumdu," katanya.

    Isu dugaan caleg PDIP dapil II yang inisial H.SN bagi-bagi uang ke masyarakat untuk mencari suara pada saat pemilu 17 April 2019 kemarin

    Tidak lagi menjadi rahasia umum. Hampir merata masyarakat di tiga kecamatan mengatakan bahwa caleg PDIP inisial H.SN membagikan uang demi untuk mendapatkan suara,"(Aferian)



     
    Berita Lainnya :
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    02 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    03 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    05 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    06 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    07 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    08 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    09 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    11
    12
    13
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com