Diduga Adanya Money Politik Dapil II Dari Caleg Partai PDIP
Jumat, 26-04-2019 - 15:26:51 WIB 👁 100761

TERKAIT:
 
  • Diduga Adanya Money Politik Dapil II Dari Caleg Partai PDIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHU-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team penyelamatan asset negara republik indonesia (TOPAN-RI) Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau. Laporkan Adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang pemilu, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu

    Sebagaimana dimaksud dengan UUD RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 bahwa "masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

    Pasal 523 angka 2 "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara lansung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dgn pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling bnyak 48 jt

    Sementara itu UUD no 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187 huruf A Ayat (1) setiap orang dengan sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mmpengaruhi pemilih maka orng tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit 200jt hingga maksimal 1 miliar.

    Dalam praktek Money Politik, Yang diduga melakukan oleh caleg PDI-P  dari DAPIL II INHU Nomor urut 2 yang berinisial "H. SN".

    Bahwa TOPAN RI adalah Team Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Menegakkan supermasi Hukum dan keadilan sangat sensitif  terkait Pelanggaran Hukum dan peraturan yang berlaku, dinegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), fungsional mengutamakan kepentingan umum demi menegakkan suoermasi hukum dan keadilan.

    Hal ini ditegaskan Aliamsar Siregar Jumat (26/4/19) di tempat. Menurut Aliamsar, Bawaslu harus cerdas. Bawaslu juga tidak sekedar mengacu pada undang-undang pemilu yang sangat mandul. Terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.

    Menurut ketua LSM TOPAN-RI, justru Bawaslu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) nya lebih mengedepankan pada realita dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Dimana rakyat telah menjadi korban kejahatan moral elit politik. Yang menghalkan berbagai cara untuk meraih kekuasaan.

    Jangan ada kasus money politic, hanya karena orang yang bagi-bagi politik uang untuk caleg tertentu tidak masuk dalam daftar timses resmi, Bawaslu kemudian membebaskannya. Padahal, mana ada orang atau warga yang sukarela berkorban bagi kepentingan pribadi caleg tertentu. Kadang untuk kebutuhan hidup sehari-harinya sudah kesulitan,” tegas ketua LSM TOPAN-RI

    Karena itu, Aliamsar dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu untuk kerja dengan sungguh-sungguh dan cerdas.

    Karena itu menurut Aliamsar, Bawaslu Kabupaten Inhu jangan sampai mengulangi kembali kebodohan yang pernah dilakukan para pendahulunya.

    “Kalau tidak, saya sudah menyiapkan untuk memberikan pelaporan ke Bawaslu Riau, Bawaslu Pusat,” katanya.

    Sementara Itu Bawaslu Inhu Dody Risanto. menegaskan Tiga (3) hari kedepan  Pihak Bawaslu memberi Jawaban dan tanggapannya akan segera menindak Lanjutinya atas laporan LSM TOPAN-RI. Inhu yang telah kami terima

    Kalau sekarang ini kita belum dapat memastikan apakah ini termasuk money politik atau bukan, tunggu saja keputusan Gakumdu," katanya.

    Isu dugaan caleg PDIP dapil II yang inisial H.SN bagi-bagi uang ke masyarakat untuk mencari suara pada saat pemilu 17 April 2019 kemarin

    Tidak lagi menjadi rahasia umum. Hampir merata masyarakat di tiga kecamatan mengatakan bahwa caleg PDIP inisial H.SN membagikan uang demi untuk mendapatkan suara,"(Aferian)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com