UMP Riau 2027 Masih Dibahas, Pemprov Tunggu Formula Kemenaker Akhir Oktober
Jumat, 02-10-2026 - 20:06:08 WIB 👁 1757
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • UMP Riau 2027 Masih Dibahas, Pemprov Tunggu Formula Kemenaker Akhir Oktober
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2027 masih menjadi tanda tanya. Meski kalangan buruh telah mengusulkan kenaikan hingga 9 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum dapat memastikan besaran upah minimum yang akan ditetapkan tahun depan.

    Pembahasan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada akhir Oktober 2026, setelah pemerintah daerah menerima formula penghitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan usulan kenaikan 9 persen yang disampaikan buruh masih harus dikaji berdasarkan ketentuan dan formula resmi pemerintah.

    “Upah minimum akan kita bahas akhir Oktober nanti. Sekarang formulanya dari Kementerian Ketenagakerjaan belum turun, jadi besarannya belum bisa kita pastikan,” kata Roni, Jum'at (2/10/2026).

    Usulan kenaikan UMP sebesar 9 persen sebelumnya disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, Kamis.

    Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan buruh menjelang penetapan upah minimum tahun 2027, terutama terkait harapan peningkatan kesejahteraan pekerja.

    Namun, Roni menegaskan penetapan upah minimum tidak bisa hanya mengacu pada tuntutan salah satu pihak. Pemerintah harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku sebelum menentukan besaran kenaikan.

    “Semua ada aturannya. Termasuk soal menentukan upah. Jadi nanti kita tunggu dulu formula dari Kementerian Ketenagakerjaan, setelah itu baru dibahas bersama,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pembahasan upah minimum nantinya melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan.
    Baca juga: Temukan Pelanggaran Izin dan Asrama Tak Layak, Disnakertrans Riau Segel Sementara LPK PT RTC

    Keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar penetapan upah mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

    “Penetapan upah tidak dilakukan pemerintah sendiri. Ada serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah di Dewan Pengupahan. Semuanya akan dilibatkan dalam pembahasan,” katanya.

    Dengan belum diterimanya formula dari pemerintah pusat, Pemprov Riau belum dapat memastikan apakah kenaikan UMP 2027 nantinya mencapai 9 persen sesuai usulan buruh, berada di bawah angka tersebut, atau menggunakan besaran lainnya.

    Keputusan akhir akan ditentukan melalui formula resmi dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.

    Selain persoalan kenaikan upah, Disnakertrans Riau juga mencatat adanya keluhan pekerja terkait status hubungan kerja.

    Roni menyebut, sejumlah pekerja mengeluhkan status sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun.

    “Keluhan mereka sebenarnya bukan hanya soal besaran upah. Ada juga pekerja yang sudah bekerja cukup lama tetapi statusnya masih PKWT. Ini juga menjadi persoalan yang mereka sampaikan,” jelasnya.

    Persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam aspirasi pekerja, sehingga pembahasan ketenagakerjaan di Riau tidak hanya berkaitan dengan besaran upah minimum, tetapi juga kepastian status dan perlindungan pekerja.(rls/rest)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DBH Migas Siak Kembali Dipangkas, Bupati Afni Pertanyakan Dasar Perhitungan Kemenkeu
  • Hadiri Seminar PKN II, Bupati Roby Jadi Mentor Proyek Perubahan MenjangkauSemua: Desa Melek Digital
  • Hadapi Era AI dan Digitalisasi Wawako: Siapkan Diri Jadi Manusia yang Bermanfaat
  • Bupati Bengkalis Resmi Serahkan Dukungan DOB Riau Pesisir
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DBH Migas Siak Kembali Dipangkas, Bupati Afni Pertanyakan Dasar Perhitungan Kemenkeu
    03 Hadiri Seminar PKN II, Bupati Roby Jadi Mentor Proyek Perubahan MenjangkauSemua: Desa Melek Digital
    04 Hadapi Era AI dan Digitalisasi Wawako: Siapkan Diri Jadi Manusia yang Bermanfaat
    05 Bupati Bengkalis Resmi Serahkan Dukungan DOB Riau Pesisir
    06 Kondisi SD Berdinding Triplek di Kampar, Anggota DPRD Riau: Jangan Cari Kambing Hitam
    07 Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Riau Kembali Memburuk di Sejumlah Daerah
    08 Pemkab Siak dan Kepulauan Meranti Duduk Bersama Bahas Batas Wilayah
    09 Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wabup Misharti: Kampar Teguhkan Nilai Pancasila
    10 Razia Tempat Hiburan Pekanbaru, DPRD Minta Tidak Hanya Sasar Pengunjung
    11 UMP Riau 2027 Masih Dibahas, Pemprov Tunggu Formula Kemenaker Akhir Oktober
    12 30 Dokter Muda Resmi Mengabdi di Riau, SF Hariyanto: Sapa Pasien dengan Senyum
    13 Rp631 Juta Jadi Sorotan, SEMMI Riau Desak Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan APBKeP Balam Jaya
    14 Tim 1 Sisir Tiga UPT, Pengawasan Hunian dan Fasilitas Diperkuat
    15 Lantik 53 Kepala Sekolah, Bupati Zukri Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Pelalawan Putus Sekolah
    16 Jalan Perbatasan Ujung Batu-Sumbar Rusak di Banyak Titik, DPRD Riau Desak Segera Perbaiki
    17 Hari Kesaktian Pancasila, Wako Agung Nugroho Tekankan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik
    18 Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Presiden prabowo lantik Sejumlah Menteri dan Wamen
    19 Pemko Pekanbaru Gerakkan Lahan Tak Produktif untuk Belasan Kelompok Tani
    20 DPP APJI Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto Usai Disetujui Komisi III DPR Sebagai Kapolri
    21 37 Lansia Rumah Bahagia Bintan Diwisuda, Bupati Roby: Belajar Tidak Mengenal Usia
    22 Koti MPC PP Kota Pekanbaru Mengenang Tragedi G30S/PKI, Jangan Pernah Melupakan Sejarah Bangsa
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com