Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
Selasa, 29-09-2026 - 18:58:59 WIB 👁 13649
Foto: Terdakwa Abdul saat Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
TERKAIT:
 
  • Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
  •  

    SERGAPONLUNE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang terakhir dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, dalam perkara  pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra, yang terjadi di Duri, Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Utama PN Bengkalis, yang dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum atau pengacara terdakwa Esma Danial, S.H.

    Dalam persidangan vonis terdakwa, Selasa (29/9/2026), langsung dipimpin oleh ketua majlis hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dengan membuka membaca agenda kejadian perkara dari terdakwa.

    Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

    Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi korban, dari total pengajuan korban sebesar Rp 200 juta lebih, dan majelis hakim menyetujui sebesar Rp 30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayar terdakwa kepada korban.

    Dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru, dengan aturan dasar
    kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan sebagai pidana tambahan.

    "Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,"ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.

    Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

    Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV serta bukti hasil visum korban dan bukti rawat inap di RSUD Mandau, yang dihadirkan terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan pengeroyokan lebih dari satu orang.

    Sebelumnya, terdakwa dan saksi terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit belit di persidangan.

    "Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ucap ketua majelis hakim Mas Toha  sambil mengetukkan palu.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com