Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
Rabu, 16-09-2026 - 19:49:23 WIB 👁 53473
Foto: Kapolres Siak Didampingi PJU Saat Gelar Pengungkapan Sindikat Kartu SIM Palsu (Dok: Humas Polres Siak)
TERKAIT:
 
  • Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

    Hal ini diterangkan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK MH pada saat Konferensi Pers, Selasa ( 15/06/2026 ), dalam keterangan nya pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.

    Didampingi Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH Kapolres Mengatakan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

    Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online

    Adapun yang menjadi modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.

    Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)

    Pelaku membuat SIM Palsu yaitu dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP selanjutnya pelaku akan mengedit Identitas dan photo dengan menggunakan Handpone melalui Aplikasi tambahkan Teks dan membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

    Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp.10.000.- di Toko Photo Copy, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut.

    Pelaku dan perannnya ;

    A alias DG (43): Pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

    H alias U (28): Perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

    HS (28) & MAP (27): Bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

    R alias K (DPO): Pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.

    SWL (30) & RNF (23): Pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

    AY (35) & TR (28): Pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.

    Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

    Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan.

    Pukul 10.58 WIB (Dayun, Siak): Polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari intimidasi awal, Sonia mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

    Pukul 16.00 WIB (Pekanbaru): Tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

    Sabtu, 29 Agustus 2026 (Undercover & Delivery Control): Petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY (pengemudi ojek online) yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.

    Minggu, 30 Agustus 2026 (Penggerbekan Tempat Cetak): Petugas menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.

    Rabu, 9 September 2026 (Penangkapan Otak Pemasok): Setelah beberapa hari buron, tersangka Agustam berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

    Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
    48 lembar blangko SIM siap daur ulang.
    Puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
    Peralatan cetak/elektronik: 1 unit komputer (Monitor LG, CPU Power Logic, Keyboard Logitech, Mouse HP), printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
    Kendaraan operasional: 1 unit Mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) dan 4 unit sepeda motor.
    Uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.

    Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com