Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
Rabu, 16-09-2026 - 19:49:23 WIB 👁 2057
Foto: Kapolres Siak Didampingi PJU Saat Gelar Pengungkapan Sindikat Kartu SIM Palsu (Dok: Humas Polres Siak)
TERKAIT:
 
  • Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

    Hal ini diterangkan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK MH pada saat Konferensi Pers, Selasa ( 15/06/2026 ), dalam keterangan nya pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.

    Didampingi Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH Kapolres Mengatakan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

    Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online

    Adapun yang menjadi modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.

    Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)

    Pelaku membuat SIM Palsu yaitu dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP selanjutnya pelaku akan mengedit Identitas dan photo dengan menggunakan Handpone melalui Aplikasi tambahkan Teks dan membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

    Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp.10.000.- di Toko Photo Copy, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut.

    Pelaku dan perannnya ;

    A alias DG (43): Pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

    H alias U (28): Perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

    HS (28) & MAP (27): Bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

    R alias K (DPO): Pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.

    SWL (30) & RNF (23): Pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

    AY (35) & TR (28): Pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.

    Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

    Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan.

    Pukul 10.58 WIB (Dayun, Siak): Polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari intimidasi awal, Sonia mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

    Pukul 16.00 WIB (Pekanbaru): Tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

    Sabtu, 29 Agustus 2026 (Undercover & Delivery Control): Petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY (pengemudi ojek online) yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.

    Minggu, 30 Agustus 2026 (Penggerbekan Tempat Cetak): Petugas menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.

    Rabu, 9 September 2026 (Penangkapan Otak Pemasok): Setelah beberapa hari buron, tersangka Agustam berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

    Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
    48 lembar blangko SIM siap daur ulang.
    Puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
    Peralatan cetak/elektronik: 1 unit komputer (Monitor LG, CPU Power Logic, Keyboard Logitech, Mouse HP), printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
    Kendaraan operasional: 1 unit Mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) dan 4 unit sepeda motor.
    Uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.

    Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau Yang Berprestasi
  • Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
  • Polres Dumai Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kasat Intelkam serta Dua Kapolsek
  • Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau Yang Berprestasi
    03 Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
    04 Polres Dumai Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kasat Intelkam serta Dua Kapolsek
    05 Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan
    06 Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
    07 Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
    08 Peduli Dampak Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker
    09 Serdik Sespimti Polri Bekali Mahasiswa UIR Soal Karhutla dan Green Policing
    10 Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Sinaboi
    11 Ketua DPC NIBA Kota Pekanbaru Ateng Yanmar Resmi Serahkan SK Kepada PUK Rumbai Barat Gorles Silaban
    12 Zero Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Menciptakan Kondisi Bersih
    13 Dukung Produk Olahan Mentawai, Wakapolda Sumbar Apresiasi Usaha UMKM Keripik Pisang Bhabinkamtibmas Banuaran
    14 Polsek Dumai Barat Ungkap Penadahan Motor Hasil Kejahatan, Dua Tersangka Diamankan
    15 HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
    16 Gelar Police Go to School, Kapolres Siak Pimpin Upacara di SMK N 1 Mempura, Kampanyekan Green Policing dan Simulasi Penanganan Karhutla
    17 Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365,5 Butir Diduga Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Diamankan
    18 Kakanwil Ditjendpas Riau Pimpin Kelayan Binter Jadi Langkah Strategis Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
    19 Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Dalami Penanganan Karhutla di Polres Dumai
    20 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    21 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    22 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com