Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
Minggu, 13-09-2026 - 11:09:51 WIB 👁 12825
Foto: Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diamankan Unit PPA Polres Kampar (Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan tim penyidik pada Jumat (11/9/2026).

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika pelapor — ayah korban berinisial HS (40) — memeriksa perangkat Hp putrinya, DA (15), pada Minggu (26/7/2026). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan yang mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di dalamnya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali.

    Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB, di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung — tempat tinggal korban maupun pelaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bergerak cepat. Pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 14.00 Wib, tim menerima informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Tak berselang lama, pukul 14.30 Wib, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, lalu dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku berinisial RR, lahir di Pekanbaru, 21 Juli 2008, berusia 18 tahun, belum bekerja, dan bertetangga dengan korban. Sementara korban DA lahir di Pekanbaru, 18 Oktober 2010, saat ini berusia 15 tahun. Kedua keluarga sama-sama berdomisili di Perumahan Surya Langgeng, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

    Terhadap perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak. Setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.

    Saat ini pelaku berada dalam tahanan penyidikan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan guna menegakkan keadilan bagi korban.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com