Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
Jumat, 11-09-2026 - 14:49:28 WIB 👁 16125
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial RS (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

    Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menerima pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.

    Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

    Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.

    "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.

    Saat ini tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com