Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Muara Mahat Baru
Kamis, 10-09-2026 - 07:41:13 WIB 👁 19593
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Reskrim Polsek Tapung Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Muara Mahat Baru
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan tiga pelaku Narkoba, diantara sepasang suami istri dan satu pengguna sabu-sabu, dari penangkapan ketiga berhasil diamankan 6.09 gram sabu-sabu dengan jumlah 29 paket.

    Ketiga ditangkap saat ingin transaksi di kebun Sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 16.55 Wib.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, "Dari ketiga pelaku diantara sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut,"katanya.

    Pelaku yaitu JH (57) dan istrinya NE (53) warga Dusun I, Desa Muara Mahat Baru. Satu pelaku lagi AN (23) warga Desa Laboi Jaya Kecamatan Bangkinang. "Dari pelaku JH dan NE berhasil diamankan 28 paket sabu-sabu, sedangkan dari pelaku AN berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu,"ujarnya.

    Awal penangkaran ini saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Muara Mahat Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Muara Mahat Baru.

    "Tidak lama saat sampai di lokasi kita berhasil amankan pelaku AN dan JH yang pada saat itu sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat. "Saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dari tangan AN ditemukan sebanyak 1paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandang warna coklat,"jelas Kompol Bambang.

    Bersamaan saat itu dilakukan penggeledahan petugas melihat pelaku NE mencoba melarikan diri dan petugas berhasil amankan pelaku NE. "Pada NE ditemukan dompet kecil warna hijau yang di buang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas,"terang Kapolsek.

    Dari dompet yang dibuang ditemukan 28 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang di bungkus dengan 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
    "Pelaku NE mengakui bahwa dompet yang berisikan barang haram itu milik JH yang diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan niat untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"ungkap Kompol Bambang lagi

    Pengakuan serupa juga diakui oleh pelaku AN, bahwa satu pekat dari dalam tas miliknya ia dapat juga dari pelaku JH untuk dipakai oleh pelaku AN. "Sementar itu, JH mengakui apa yang disampaikan oleh pelaku NE dan AN. Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA (DPO) di pinggir jalan Jl. Lintas Rimbo Panjang. Kemudian DPO WA saat ini dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polsek Tapung,"ucapnya.

    Selanjutnya terhadap 3 pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Untuk para pelaku kita jerat Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"tegas Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com