Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
Minggu, 06-09-2026 - 15:23:58 WIB 👁 15329
Foto: Jajaran ResPasbar dan Polsek Setreskrim Kinali Mengamankan Residivis Curanmor Sumber: Humas Polda Sumbar
TERKAIT:
 
  • Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PASBAR - Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama. Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

    “Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.

    Terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

    Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

    “Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.

    Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

    “Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.

    Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

    Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kapolres menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

    “Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Kapolres. (HumasResPasbar)

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
  • Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  • Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
  • Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
    03 Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    04 Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
    05 Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
    06 Baznas Kampar Siap Bantu Pendidikan Alumni Ponpes Yang Alami Keterbatasan Finansial
    07 BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
    08 Pemprov Riau Siapkan Sistem Digital Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
    09 Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
    10 DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
    11 Kualitas Udara Pekanbaru Sempat Berbahaya, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³,
    12 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    13 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    14 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    15 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    16 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    17 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    18 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    19 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    20 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    21 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    22 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com