Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Minggu, 06-09-2026 - 15:16:25 WIB 👁 16001
Foto : Barang Bukti Telah Diamankan Tim Polres Rohul
TERKAIT:
 
  • Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

    Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.

    Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

    Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.

    “Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

    Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.

    “Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.

    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

    JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

    “Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.

    Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

    Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

    “Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

    Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.

    “Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi. (Rilis)

    Editor : Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com