Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
Selasa, 25-08-2026 - 22:18:52 WIB 👁 2173
Foto: Kapolres Pasbar didampingi PJU ResPasbar Saat Gelar Press Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung
TERKAIT:
 
  • Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
  •  

    SERGAPONLINE.COM RESPASBAR - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana atau pembunuhan merampas nyawa orang lain terhadap dua wanita lanjut usia (lansia). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

    "Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H kepada awak media, saat konferensi pers.

    Diterangkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    "Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB," terangnya.

    Pelaku terbukti telah memukul bagian kepala korban Hapni (ibu kandung) menggunakan kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Selanjutnya pelaku juga memukul kepala Rohma (nenek kandung) sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu.yang sama.

    "Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB," sebutnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya," ucapnya.

    "Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya," tegasnya.

    Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, dan satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm.

    "Petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu helai mukenah, satu helai baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning, dan satu helai celana pendek atau shot warna coklat," jelasnya.

    Ditambahkan, terkait beredarnya informasi bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa atau pemakai narkotika, petugas terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok," pungkasnya. (HumasResPasbar)

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com