Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Sejumlah masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan penolakan terhadap keberadaan personel perusahaan yang disebut-sebut berada di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, Senin (24/8/2026).
Warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai untuk meminta pemerintah desa segera mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Masyarakat juga meminta agar pihak yang berada di lokasi lahan yang disengketakan ditarik sementara guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Menurut warga, keberadaan pihak perusahaan di area tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu. Mereka menilai penguasaan lahan dilakukan sebelum adanya penyelesaian maupun kesepakatan bersama dengan masyarakat.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan warga merasa keberatan karena persoalan lahan belum diselesaikan secara bersama-sama.
“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa persoalan ini belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa tidak mengambil keputusan secara sepihak dan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta pemerintah desa mencari solusi.
Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta orang-orang yang ditugaskan perusahaan di lahan masyarakat segera dikeluarkan,” katanya.
Warga Sampaikan Pernyataan Sikap Koordinator masyarakat, Iman Nduru, menegaskan bahwa warga Desa Pangkalan Gondai telah menyampaikan sikap keberatan terhadap aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut terkait dengan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
“Kami atas nama seluruh elemen masyarakat Desa Pangkalan Gondai menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait keberadaan serta kegiatan operasional perusahaan di wilayah hukum adat dan administratif Desa Pangkalan Gondai,” tegas Iman.
Menurutnya, masyarakat keberatan apabila aktivitas perusahaan dilakukan di atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat tanpa adanya persetujuan yang menurut mereka sah dari warga.
“Operasional perusahaan kami nilai berpotensi menguasai dan merusak wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk lahan pertanian serta kawasan ulayat atau adat, tanpa adanya persetujuan masyarakat melalui proses yang transparan,” katanya.
Iman juga menilai keberadaan aktivitas perusahaan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bukannya memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga lokal, keberadaan aktivitas tersebut justru menimbulkan keresahan, berpotensi memicu benturan antarwarga dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap tanah masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan penguasaan lahan, masyarakat juga mempertanyakan dugaan pelanggaran prosedur perizinan dan tata ruang yang menurut mereka belum disosialisasikan secara transparan.
Warga juga menyampaikan keberatan atas dugaan adanya tindakan intimidatif oleh sejumlah orang yang disebut berada di bawah kepentingan pihak perusahaan.
“Kami juga menerima adanya dugaan tindakan premanisme yang membuat warga sekitar merasa tidak nyaman. Selain itu, kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan pemanenan buah sawit masyarakat yang statusnya masih dipersoalkan,” kata Iman.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat meminta agar seluruh aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat dihentikan sementara sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kami menuntut PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional, termasuk land clearing maupun penggunaan alat dalam bentuk apa pun di wilayah Desa Pangkalan Gondai sampai persoalan ini selesai,” tegas Iman.
Masyarakat juga meminta seluruh sarana operasional dan personel yang berada di area yang disengketakan ditarik.
“Tarik seluruh sarana operasional dan personel dari area sengketa atau lahan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap legalitas dan perizinan kegiatan perusahaan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Iman.
Ia mengingatkan, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons dalam waktu dekat, warga akan mengambil langkah lanjutan.
“Kalau tuntutan dan penolakan ini tidak diindahkan, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan mengambil langkah aksi demonstrasi untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan,” ujarnya.
Sosialisasi Berlangsung Tegang
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama PT Agrinas Palma Nusantara, Senin siang.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB itu digelar di Kantor Desa Pangkalan Gondai dan dihadiri Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto SH MH, Babinsa Koramil 09/Langgam (Kodim 0313/KPR) Desa Pangkalan Gondai Serda Bambang, sejumlah tokoh masyarakat, Ketua Pemuda Desa Pangkalan Gondai Dorat, tokoh masyarakat Idris Heri dan Zainudin, perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar, serta Bambang Irawan selaku mitra PT Abah Sawit Nusantara.
Namun, suasana pertemuan berlangsung cukup tegang. Masyarakat tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan personel perusahaan di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat.
Karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, sejumlah warga kemudian meninggalkan ruang pertemuan dan menuju lokasi lahan.
Warga menyatakan kedatangan mereka ke lokasi bertujuan meminta pihak yang berada di area tersebut meninggalkan lahan guna mencegah potensi konflik.
Ninik Mamak: Jangan Main Masuk
Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang menurutnya masuk ke wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan secara bersama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO-nya. Kalau memang ada persoalan lahan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Zainudin.
Ia menegaskan, masyarakat telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
“Ini tanah ulayat Desa Pangkalan Gondai yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat hidup dan mengelola kehidupannya. Kami berharap pemerintah segera mencari solusi,” ujarnya.
Menurut Zainudin, penarikan personel dari area yang disengketakan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya segera menarik orang-orang yang ditugaskan di lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.
Legal Agrinas: Aspirasi Warga Akan Disampaikan Sementara itu, Rangga selaku Legal PT Agrinas Palma Nusantara mengatakan pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengikuti sosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Saya di sini sebagai utusan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam sosialisasi ini, kami tetap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada perusahaan,” ujar Rangga.
Ia menegaskan, keputusan lebih lanjut terkait persoalan tersebut berada di tingkat perusahaan.
“Apapun keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Ketua RW: Masyarakat Tetap Mempertahankan Hak
Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, juga menyampaikan keberatan atas keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut terkait dengan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka karena masyarakat merasa lahannya dikuasai tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas. Persoalan belum duduk bersama, tetapi sudah dilakukan penguasaan lahan,” ujarnya.
Alisuriadi mengatakan masyarakat akan tetap mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak atas tanah masyarakat.
“Masyarakat tidak menerima tindakan tersebut. Kami tetap bertahan dan memperjuangkan hak masyarakat. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa,” katanya.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berujung pada benturan antara masyarakat dengan pihak lain yang berada di lokasi.
Kades: Penyelesaian Akan Mengikuti Prosedur
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Aman L.
Hingga pertemuan berakhir, belum diperoleh keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Masyarakat kemudian memilih meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan.
Persoalan mengenai status serta penguasaan lahan tersebut kini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :