Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
Jumat, 21-08-2026 - 16:24:56 WIB 👁 2273
 |
| Foto: Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Saat Pimpin Orasi Fu'ad Santoso SH MH dan Jajaran (Dok: APJI DPD Provinsi Riau)
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - KNPI Riau menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan mandeknya penegakan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas. Berkas perkara korporasi ini dinilai jalan di tempat akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/8/2026).
PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan
perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, dengan nilai kerugian ekologis fantastis mencapai
Rp187,86 miliar. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum belum juga
menyentuh jajaran pengurus korporasi yang menjadi otak di balik kejahatan ini.
Merespons lambatnya penegakan hukum dan demi menyelamatkan keadilan ekologis di Bumi Lancang Kuning, KNPI Riau dengan ini menyatakan sikap dan menuntut:
1. Polda Riau Segera Umumkan Tersangka Perorangan dan Lakukan
Penahanan, kejahatan lingkungan berskala masif ini tidak terjadi secara otomatis oleh mesin. Ada kebijakan dan instruksi dari para petinggi perusahaan yang sengaja menanam sawit di sempadan sungai secara ilegal.
Aktor intelektual ini harus segera ditahan demi mencegah upaya penghilangan barang bukti.
2. Kejaksaan Tinggi Riau Segera Terbitkan P-21, hentikan proses "pingpong" berkas perkara dan secepatnya menerbitkan status P-21 (berkas lengkap) agar kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas bisa langsung
disidangkan secara terbuka. KNPI Riau akan terus mengawal kasus ini hingga
seluruh aktor intelektual diseret ke penjara dan alam Riau dipulihkan.
3. Polda Riau Segera Segel Lahan, Sita Aset, dan Segera Hentikan Aktivitas
Operasional. Segera memasang garis polisi, menyegel areal perkebunan yang
bermasalah di sempadan Sungai Air Hitam, dan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Musim Mas di sana. Lakukan penyitaan aset korporasi
4. Segera Cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk segera mencabut total
izin IUP dan HGU PT Musim Mas yang berada di area bermasalah tersebut.
Korporasi yang merusak kelestarian alam demi keuntungan sepihak dinilai sudah tidak layak lagi memegang izin operasional di bumi Riau.
5. Bongkar Kebohongan Greenwashing, Cabut Sertifikasi ISPO dan RSPO.
Komite ISPO dan Sekretariat Internasional RSPO untuk segera mencabut sertifikat kelapa sawit berkelanjutan milik PT Musim Mas. Penanaman kelapa
sawit yang hanya berjarak 2-5 meter dari bibir sungai membuktikan bahwa
label "keberlanjutan" yang disandang grup ini hanyalah kedok tipu-tipu
(greenwashing) di pasar global.
6. Usut Tuntas Laporan Pajak dan Indikasi Kerugian Negara. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas laporan perpajakan PT Musim Mas. Langkah ini krusial untuk menyelidiki potensi
kerugian pendapatan negara akibat aktivitas perkebunan ilegal di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) CPO yang dilakukan
PT Musim Mas. (Sumber KNPI Provinsi Riau).
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :