Dewan PERS Mangkir Hadir Digugat Di Pengadilan Oleh( SPRI)
Kamis, 10-05-2018 - 11:02:22 WIB 👁 13837

TERKAIT:
 
  • Dewan PERS Mangkir Hadir Digugat Di Pengadilan Oleh( SPRI)
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) beberapa waktu lalu, hari ini Rabu, 9 Mei 2018, resmi disidangkan pada pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB pagi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung sekitar 10 menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan.

    Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina Batubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang kepada Dewan Pers sudah diterima instansi tersebut, ternyata dipastikan suratnya sudah diterima oleh pihak Dewan Pers.

    Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.

    Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

    “Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku, tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie Rompas.

    Rompas juga menegaskan bahwa gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Beberapa kebijakan Dewan Pers di lapangan telah menjadi pintu masuk adanya kriminalisasi terhadap para wartawan. Bahkan, pada beberapa kasus terlihat bahwa Dewan Pers secara sengaja mendorong kriminalisasi wartawan dengan memberikan rekomendasi agar warga pengadu melaporkan wartawan ke polisi,” imbuh Dolfie.

    Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers.

    “Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.

    Terbukti, lanjut Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. “Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan merupakan kewenangannya,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.

    Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang kedua mendatang. “Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang,” tegasnya lagi.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com