Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
Minggu, 16-08-2026 - 19:08:54 WIB šŸ‘ 2273
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Satnarkoba Polres Siak Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari pengungkapan beruntun ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat ratusan gram serta puluhan butir pil ekstasi.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    "Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru - Waduk Km 2, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak", terang AKP Benny

    Lanjut di terangkan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP ALS D (18), yang berperan sebagai bandar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.

    "Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 (enam lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000), serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine", ucap AKP Benny

    Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka HAYP alias D, diperoleh pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rio. Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

    "Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 77, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS Als R (28), yang juga berperan sebagai bandar", Ungkap Benny

    Dalam penggeledahan di kamar tersangka RS alias R, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 257 gram dan 36 (tiga puluh enam) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 8 buah plastik klip bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial WR (yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine.

    Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka HAYP ALS D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka RS ALS R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Mewakili Bupati, Sekda Fauzi Efrizal Kukuhkan Paskibraka Rohil 2026
  • Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Sepuh, Polres Siak Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres
  • Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Ilegal di Desa Kota Lama
  • Polantas Karib Hadir di CFD Pekanbaru, Kehadiran Polisi Disambut Hangat Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Mewakili Bupati, Sekda Fauzi Efrizal Kukuhkan Paskibraka Rohil 2026
    03 Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Sepuh, Polres Siak Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres
    04 Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Ilegal di Desa Kota Lama
    05 Polantas Karib Hadir di CFD Pekanbaru, Kehadiran Polisi Disambut Hangat Masyarakat
    06 Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
    07 Luar Biasa Keberhasilan Kapolsek Kampar dan Jajaran Panen 6 Ton Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Swasembada Pangan 2026
    08 Meresahkan! Polsek Kampar Kiri Tindak Penambangan Ilegal di Desa Terusan
    09 Penuh Kasih Sayang, Satlantas Polres Kampar Datang ke SLBN Bangkinang: Rayakan Kemerdekaan, Pramuka, dan Tanam Harapan Hijau
    10 Semarak HUT ke-81 RI Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
    11 Polresta Pekanbaru Dorong Ketahanan Pangan, Polsek Binawidya Panen 1 Ton Jagung Pipil
    12 Polres Dumai Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Sungai Sembilan, Salurkan Bantuan dan Tanam 200 Bibit Mangrove
    13 Persembahkan Medali di Kerjunas, Bupati Bengkalis Apresiasi Atlet Muaythai
    14 Tingkatkan Kedisplinan Berlalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Bersama Stekholder Tertibkan Kendaraan Odol
    15 Pemkab dan DPRD Bintan Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2026
    16 Jaringan Bhayangkara Pos dan BASNAS Provinsi Riau Selalu Peduli Pada Sesama Adakan Bakti Sosial
    17 Polresta Pekanbaru Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Rumbai Panen 3 Ton Jagung
    18 Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
    19 Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan
    20 Ajang Pemerintah Daerah Berprestasi dari Kemendagri RI, Bintan Raih 2 Penghargaan Sekaligus
    21 Drive Safe, Serve Betterā€ 2026: Ditlantas Polda Riau Perkuat Profesionalisme Pengemudi Angkutan Umum dan Budaya Keselamatan"
    22 Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat Senilai Rp4,17 Miliar Diperiksa Kejari, LSM Gerak Minta Proses Transparan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com