Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
Minggu, 16-08-2026 - 19:08:54 WIB 👁 18545
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Satnarkoba Polres Siak Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari pengungkapan beruntun ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat ratusan gram serta puluhan butir pil ekstasi.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    "Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru - Waduk Km 2, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak", terang AKP Benny

    Lanjut di terangkan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP ALS D (18), yang berperan sebagai bandar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.

    "Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 (enam lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000), serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine", ucap AKP Benny

    Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka HAYP alias D, diperoleh pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rio. Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

    "Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 77, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS Als R (28), yang juga berperan sebagai bandar", Ungkap Benny

    Dalam penggeledahan di kamar tersangka RS alias R, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 257 gram dan 36 (tiga puluh enam) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 8 buah plastik klip bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial WR (yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine.

    Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka HAYP ALS D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka RS ALS R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
  • Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
  • Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
  • DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    03 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    04 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    05 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    06 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    07 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    08 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    09 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    10 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    11 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    12 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    13 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    14 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    15 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    16 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
    17 Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Dorong Pemasangan CCTV dan Pengawasan Guru
    18 Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
    19 Pemprov Riau Buka Rumah Oksigen, Layani Kesehatan Masyarakat dengan Kondisi Emergency
    20 Wakil Bupati Kampar Turun Langsung Bantu Masyarakat Laka Lantas di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan
    21 Bupati dan Wabup Lepas Kirab Budaya, Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 Dimulai
    22 Penyegaran 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur Hingga Lurah Bergeser
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com